PPKM Dicabut, Apakah Tetap Masih Pakai Masker?

Indonesiadaily.net – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut. Namun yang kini menjadi pertanyaan warga mengenai aturan penggunaan masker di tempat umum.  Lantas, apakah penggunaan masker masih berlaku walau Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut PPKM?

Jokowi mengatakan bahwa pemerintah resmi mencabut PPKM, tapi keputusan ini bukan berarti mengakhiri status pandemi.

Bacaan Lainnya

“Status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat (30/12/2022).

“Pandemi ini sifatnya bukan per negara tapi sudah dunia sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari Public Health Emergency of International Concern dari WHO,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta 2012-2014 ini juga menyampaikan, pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 50 dan 51 tahun 2022.

Dengan keputusan untuk mencabut PPKM, artinya tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pembatasan masyarakat.

“Namun demikian, saya meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk waspada,” tambah Jokowi.

Pemerintah, melalui Jokowi, memang sudah mengakhiri PPKM untuk mencegah sekaligus mengendalikan penyebaran Covid-19. Tetapi, masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan setelah pencabutan PPKM, salah satunya adalah memakai masker.

Imbauan tersebut tertuang dalam poin ketiga Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Berikut beberapa prokes yang masih berlaku setelah pencabutan PPKM:

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan, seperti batuk, pilek, dan bersin masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19.

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki dan menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk melindungi kelompok yang rentan tertular Covid-19, seperti di panti jompo, sekolah berasrama, lapas, atau panti asuhan. Yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19 dan mendapatkan vaksinasi primer dan dosis lanjutan (booster). (*)

Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *