Indonesiadaily.net – Sebanyak 72 remaja asal Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Serang digiring ke Mapolres Metro Tangerang lantaran diduga hendak melakukan aksi tawuran pada Minggu (15/1/2023) dini hari. Sebelum tawuran mereka kedapatan menenggak minuman keras (miras).
Para remaja tersebut diciduk polisi di Kampung Karanganyar, Kelurahan Karangsari, Neglasari, Kota Tangerang, dimana kawasan tersebut memang rawan aksi tawuran.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zian Dwi Nugroho mengatakan, sebelum melakukan tawuran, mereka ini diduga kuat menenggak minuman keras (miras) jenis anggur merah.
“Sekelompok remaja tersebut kita amankan saat sedang patroli cipta kondisi di wilayah tersebut. Dari hasil penangkapan, kita mengamankan barang bukti 61 ponsel, 29 unit motor, dan sebotol miras jenis anggur merah,” ujar Zain dalam keterangannya, Minggu (15/1/2023).
“Dari hasil pemeriksaan isi percakapan ponsel, puluhan remaja ini diketahui untuk memenuhi undangan salah satu dari mereka berinisial BF untuk bakar-bakar ayam,” imbuh Zain.
Berdasarkan pendataan polisi, 72 remaja belasan tahun ini berasal dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Serang. Mereka dibawa ke Mapolsek Neglasari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Mereka sudah didata dan diberi pengarahan di Mapolsek Neglasari. Kami imbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi secara ketat pergaulan anak di luar rumah, untuk mengantisipasi maraknya kenakalan remaja termasuk aksi tawuran yang meresahkan,” pungkasnya.
Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari






