Indonesiadaily.net – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi dan Alat Kesehatan telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Januari 2023.
Dengan adanya perpres ini, maka bisa memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi masyarakat untuk kehalalan obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Pasal 2 ayat (1) menuliskan tentang Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup bahan obat, obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat kuasi,” tulis pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.
Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk obat golongan narkotika dan psikotropika. Produk Biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas enzim, antibodi monoklonal, hormon, sel punca, terapi gen, vaksin, produk darah, produk rekombinan DNA, immunosera.
Tidak hanya tentang peredaran dan kandungannya, tetapi teknis cara pembuatan yang halal juga diatur, yakni merupakan pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan pembuatan obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang halal.
Penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, dan pengemasan, termasuk cara pembuatan yang halal wajib memenuhi kriteria yakni komitmen dan tanggung jawab, kemudian bahan, proses; produk; dan pemantauan dan evaluasi. Tujuannya untuk menjamin kehalalan obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan.
Tidak cukup sampai di situ, komitmen dan tanggung jawab berbentuk pernyataan tertulis dari pimpinan manajemen perusahaan yang memuat komitmen dan tanggung jawab untuk mengembangkan dan menerapkan cara pembuatan yang halal.
Komitmen dan tanggung tanggung dimaksud pada ayat (1) mencakup unsur:
a. kebijakan halal;
b. pimpinan manajemen; dan
C. pembinaan sumber daya manusia,” tulis pasal 5 ayat (2) perpres tersebut.
Mengenai bahan, maka wajib bersertifikat halal. Tetapi ada pengecualiaan untuk bahan yang termasuk kategori bahan tidak kritis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, bahan yang diharamkan sesuai syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak dihasilkan dari fasilitas produksi yang juga digunakan untuk membuat produk yang tidak halal tidak boleh dipergunakan.
Lalu tidak bercampur dan/atau bersinggungan dengan bahan yang diharamkan sesuai syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang- undangan, sehingga bisa mendapatkan sertifikasi halal obat.
Adapun bahan hewani dan produk turunannya harus berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat Islam, kecuali bagi hewan halal yang secara syariat Islam tidak perlu disembelih; harus memenuhi aspek keamanan
“Bahan berupa alkohol/etanol dapat digunakan selama alkohol/etanol tersebut tidak berasal dari industri khamar yang secara medis tidak membahayakan dan tidak disalahgunakan,” tulis perpres tersebut. (*)
Editor : Pebri Mulya






