Indonesiadaily.net – Kejadian pembakaran masjid di Desa Lembang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut terus diselidiki Kepolisian. Terbaru, diketahui jika pelaku pembakaran merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebutkan, pelaku telah bolak balik menjalani perawatan karena penyakit yang dideritanya.
Kebakaran masjid yang disebabkan oleh ODGJ dikarenakan obat yang dikonsumsinya habis.
“Penyebab kebakaran) ODGJ betul. Sudah tiga kali masuk rumah sakit jiwa, obatnya kayaknya habis itu,” kata Rio dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Senin (23/1/2023).
Menurut dia, pelaku pembakaran masjid disebut awalnya membakar di dalam masjid pada Minggu (23/1/2023) malam, kemudian merembet ke atap dan bagian masjid lainnya.
“Membakar di dalam (masjid) akhirnya terbakar, di atasnya terbakar, kita melakukan tindakan, kita amankan dia,” terangnya.
Mengetahui adanya kebakaran di masjid yang dilakukan oleh seseorang polisi langsung mengamankan pelaku. Pada awalnya petugas tidak mengetahui bahwa pelaku memiliki riwayat ganguan jiwa.
Hal itu diperkuat dengan adanya riwayatnya dari rumah sakit yang menyatakan bahwa pelaku sudah tiga kali masuk rumah sakit jiwa. Ditambah adanya keterangan dari warga setempat, kini pelaku menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.
“Ternyata punya rekam medis tiga kali rumah sakit jiwa, kita antarkan ke rumah sakit jiwa,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kedinginan ketika berada di dalam masjid, kondisi itu yang mendorong pelaku membakar sesuatu untuk menghangatkan tubuhnya.
“Dia bilang kedinginan dalam masjid,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, pelaku merupakan ODGJ dan tidak ada unsur kesengajaan lain dalam kasus terbakarnya masjid d Garut.
Selanjutnya, pihak kepolisian bersama masyarakat membersihkan masjid dari sisa kebakaran agara dapat digunakan beribadah kembali.
“Saya bersama anggota, tiga pilar, membersihkan masjid lalu kita benahi, kita rehab lagi agar cepat digunakan kembali,” tandasnya.(*)
Editor: Nur Komalasari






