Indonesiadaily.net – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pastikan partainya tidak memberi bantuan hukum kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agus menegaskan akan memberikan ruang sendiri kepada Lukas untuk mencari keadilan dan tidak memberi bantuan hukum kepada Lukas.
“Sejak awal kami ingin yakinkan, setiap orang, setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan di negerinya sendiri. Oleh karena itu, kami juga memberikan ruang itu kepada bapak Lukas Enembe,” kata AHY saat pernyataan pers awal tahun Partai Demokrat di kantor DPP Demokrat, Kamis (12/1/2023).
Dia berharap penegak hukum, tak tebang pilih dalam mengusut suatu kasus. Partai Demokrat pun mengakui akan mengawasi proses hukum yang tengah berjalan.
“Kita mengawasi proses itu karena tidak boleh ada kelompok atau golongan tertentu yang diamankan, tetapi ada kelompok atau golongan yang lain kemudian selalu menjadi sasaran tembak,” jelasnya.
“Kita berharap penegakan hukum dan keadilan di negeri ini bisa ditegakkan dengan baik, artinya tidak tebang pilih, adil buat semua, karena kita berharap demokrasi juga tumbuh semakin matang, semakin berkembang, berasaskan pada kepastian hukum,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, peraih Bintang Adi Makayasa ini mengaku prihatin dan tetap memberikan doa dan supportnya kepada Lukas.
“Kita berharap Pak Lukas Enembe ini juga senantiasa diberikan kesehatan, karena beliau juga akhir-akhir ini mengalami sakit, karena itu adalah sesuatu yang bernilai untuk kemanusiaan memberikan ruang untuk kita sehat, setelah itu bisa menjalani segala hal termasuk proses hukum yang tengah dijalankan,” kata dia.
Sekedar informasi, Gubernur Papua Lukas Enembe dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua pada Kamis, 29 September 2022 lalu. Hal ini mengingat Lukas Enembe yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di wilayah hukum provinsi Papua.
“Seusai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (Partai Demokrat), maka kami putuskan untuk menonaktifkan Pak Lukas sementara waktu sebagai ketua, sembari beliau menjalani proses yang ada,” ucap AHY.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022.
Penulis : Aulia Syahramadhan
Editor : Nur Komalasari






