OC Kaligis Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe

OC kaligis jadi pengacara lucas Enembe (Aulia/indonesiadaily.net)

 

Indonesiadaily.net – Pengacara Otto Cornelis Kaligis atau biasa disebut OC Kaligis ditunjuk menjadi kuasa hukum Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe. Surat kuasa itu diteken oleh istri Lukas.

Bacaan Lainnya

“Keluarga juga menunjuk OC kaligis sebagai tim hukum pak Lukas. Surat Kuasa sudah ditandatangani tadi pagi. Surat kuasa ditandatangani oleh Istri Gubernur (Lukas),” kata Stefanus Roy Rening pengacara Lukas di Kantor OCK & Associates, Jakarta (20/1/2023).

Rening menyebutkan OC bukan menggantikan tim pengacara sebelumnya. Dia bakal bekerja sama jadi dalam satu tim.

“Iya beliau masuk tim hukum gubernur,” jelas Rening.

Sementara itu OC Kaligis mengungkapkan alasannya menjadi kuasa hukum Lukas Enembe. Menurutnya dalam ketentuan undang-undang, sebagai pengacara dia memiliki kewajiban dalam membantu seseorang yang tengah menjalani proses hukum.

“Anda kan tahu saya pernah bela wartawan beberapa kali. Kalau Anda tanya dasar hukumnya apa, UU mengatakan demikian,” ujar OC Kaligis.

Selain itu OC Kaligis mengatakan ada dua persoalan utama dari perkara Lukas Enembe. Selain persoalan hukum, ia menyoroti masalah kesehatan yang dialami oleh Lukas.

OC berharap KPK memberikan akses seluas-luasnya bagi istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, untuk menjenguk di rumah sakit.

“Hubungan pasien dengan dokter itu bukan hubungan KPK dengan pasien tapi dengan istrinya. Karena kehadiran istri dampingi suami itu timbulkan semangat. Hubungan pasien dengan dokter dan pasien apa ini bisa dicampuri KPK?” ucap OC Kaligis.

OC juga meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk memperhatikan hak asasi manusia yang masih melekat kepada Lukas Enembe meski telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

“Saya harap Firli Ketua KPK yang naruh memperhatikan hak asasi. Pertama yang saya minta istrinya boleh menjenguk suaminya setiap saat,” ujar OC Kaligis.

Untuk diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Perusahaan tersebut mendapatkan tiga proyek infrastruktur multi years senilai Rp 41 miliar.

KPK menduga Lakka menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua agar perusahaannya mendapatkan tender tersebut.

Temuan terbaru KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.

“Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL (penyuap) sebesar Rp 1 miliar,” kata Firli saat konpers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023).

 

Penulis : Aulia Syahramadhan
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *