Motor Roda Dua di Jakarta Kena Tarif Jalan Berbayar Elektronik

Jalan berbayar elektronik motor
Kendaraan bermotor roda dua juga akan dikenakan tarif jalan berbayar elektronik.

Indonesiadaily.net – Tidak hanya kendaraan roda empat dan lebih saja, tetapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memastikan kalau kendaraan bermotor roda dua juga akan dikenakan tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik atau disebut electronic road pricing (ERP).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan tetrsebut sesuai dengan yang tercantum dalam dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).

Bacaan Lainnya

“Dalam usul kami, di dalam usulannya (Raperda PL2SE), roda dua (termasuk pengendara yang dikenai tarif layanan ERP),” ujar Syafrin.

Dimana pengemudi motor dikenai tarif sesuai dengan usulan Dishub DKI, yakni pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan berbayar akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.

Syafrin meyakini, jumlah pengemudi motor di Jakarta akan berkurang dengan diterapkannya sistem jalan berbayar elektronik. Sehingga, bisa mengurangi volume kendaraan dan meminimalisir terjadinya kemacetan.

“Sekarang juga penambahan kendaraan motor di Jakarta dan Jabodetabek cukup masif. Oleh sebab itu, pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjuction pricing (menjadi solusi pengurangan pengguna motor),” tutur Syafrin.

Untuk diketahui, dalam Raperda PL2SE, ERP akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB. Berdasarkan Raperda PL2SE, sistem ERP akan diterapkan di 25 jalan di Ibu Kota. (*)

 

Editor : Pebri Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *