Indonesiadaily.net – Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan digedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai keluar dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Lukas menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam.
Petrus Bala Pattyona kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan kliennya dibrondong 8 pertanyaan saat diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi APBD Provinsi Papua. Namun pertanyaan yang diajukan penyidik tidak ada yang berkaitan dengan materi kasus yang menjerat kliennya.
Delapan pertanyaan yang diajukan itu hanya terkait dengan latar belakang Lukas di antaranya pendidikan, riwayat hidup hingga soal catatan hukumnya.
“Jadi untuk materinya enggak ada,” kata Petrus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Untuk diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Perusahaan tersebut mendapatkan tiga proyek infrastruktur multi years senilai Rp 41 miliar.
KPK menduga Lakka menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua agar perusahaannya mendapatkan tender tersebut.
Temuan terbaru KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
“Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL (penyuap) sebesar Rp 1 miliar,” kata Firli saat konpers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023).
“Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” tandasnya.
Penulis : Aulia Syahramadhan
Editor : Nur Komalasari






