LBH Keadilan Beri Penyuluhan dan Konsultasi Hukum di Lapas Kelas IIA Tangerang

LBH memberikan penyuluhan di Lapas Tangerang.

Indonesiadaily.net – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mengadakan penyuluhan dan konsultasi hukum bag para tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang, Rabu (18/1/2023).

Penyuluhan Hukum ditekankan pada Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. Acara tersebut diikuti oleh 31 peserta.

Bacaan Lainnya

Acara dibuka oleh Kepala Subskesi Registrasi Lapas Kelas IIA Tangerang, Lulu Nurjannah dan dan kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Pengacara dari LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie. Turut hadir Pengacara LBH Keadilan lainnya, Noerjanna Tiena dan Paralegal LBH Keadilan Yeliza Umami, dan Muhamad Fadil.

Usai penyuluhan hukum, dilanjutkan dengan konsultasi hukum dan kemudian 10 peserta mengajukan permohonan bantuan hukum kepada LBH Keadilan.

“Kasusnya beragam, ada penggelapan, narkotika, pengeroyokan, penadahan,” ujar Paralegal LBH Keadilan Yeliza kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Yeliza menambahkan, para tahanan yang mengajukan permohonan bantuan hukum ini merasa proses hukumnya tidak wajar.

“Para tahanan ini kan tidak semuanya benar melakukan kejahatan seperti apa yang dituduhkan, misalnya ada Ibu-Ibu yang buta huruf, dia kemudian dijebak oleh orang dan dipakailah identitasnya untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB mobil orang lain. Ada juga orang yang sebenarnya tertipu, namun kemudian dituduh melakukan penipuan,” ujar Yeliza.

Pemberian Bantuan Hukum ini tidak dipungut biaya sama sekali. Karena kami ada kuota anggaran yang telah disediakan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.

 

Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *