Indonesiadaily.net – Kejaksaan Negeri Depok (Kejari) resmi memiliki gedung pemulihan aset barang bukti dan barang rampasan di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Layaknya showroom mobil, gedung tersebut berisikan barang sitaan.
Peresmian galeri pemulihan aset gedung barang bukti dan barang rampasan diresmikan oleh Kajati Jawa Barat Asep N. Mulyana, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, dan Wakil Wali Kota Depok, dan Ketua DPRD Depok pada Selasa (31/1/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita menjelaskan gedung ini difungsikan kembali. Kali ini dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang sitaan.
“Kantor ini dulu adalah gedung Kejaksaan Negeri Depok. Di 2021 difungsikan sebagai pengelolaan barang bukti, memang dalam kurung 2021 penanganan barang bukti cukup banyak. Khususnya pengelolaan barang bukti seperti perkara Pandawa dan First Travel. Kantor kami di GDC tidak mampu menampung sehingga barang sitaan ada yang dititipkan di sini,” kata Mia Banulita ketika sambutan.
Gedung atau tempat penyimpanan barang bukti ini kata Mia memiliki konsep galeri yaitu menjaga harga ekonomis.
“Jadi barang bukti yang ada di tempat ini kami jaga dan pelihara seperti showroom mobil. Barang bukti ini layak ketika dilelang,” ungkapnya.
Selain itu gedung ini juga terdapat sel tahanan untuk tahanan wanita, pria, dan anak-anak. Kata dia, akan disusulkan menjadi cabang Rutan.
“Tempat ini juga ada sel tahanan wanita, pria dan anak-anak dan kami usulkan cabang Rutan sesuai Kemenkumhan karena leading sektor, meringankan over kapasitas Rutan Depok,” tutur Mia menambahkan.
Masih di lokasi Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menambahkan gedung tersebut bentuk sinergi dengan pemerintah Kota Depok.
“Sinergi dengan pemerintah Kota Depok menjadi salah satu motivasi untuk saling bahu membahu dan bekerja sama dalam menghadapi tantangan di Kota Depok,” kata Imam Budi Hartono.
Dia menambahkan Kejaksaan Negeri Depok sebagai penegak hukum secara universal sebaga lembaga sentral hukum pidana dan tanggung jawab penyelidikan, melakukan tuntutan, dan melaksanakan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain itu menurut IBH, Kejari Depok bertanggung jawab dan memiliki wewenang terhadap seluruh barang bukti yang disita dalam tahap tuntutan untuk kepentingan perkara dan kepentingan esekusi .
Bahwa sambung dia lagi, penegakan hukum pidana hakikatnya bukan hanya menghukum tindak kejahatan akan menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Tetapi juga memulihkan kerugian oleh korban secara finansial akibat dari perbuatan tersebut,” jelasnya.
Imam Budi Hartono mengatakan kehadiran galeri Pemulihan aset merupakan langkah efektif dari Kejaksaan Negeri Depok sebagai salah satu wujud sarana komunikasi, koordinasi, dan sekaligus pembelajaran yang jadi fungsi Kejaksaan Negeri Depok.
“Saya harap seluruh pihak dapat sinergi agar harmoni mengambil peran sebagai ujung tombak pelindung masyarakat yang berintegritas dalam penegakan hukum bersatu padu Depok,” pungkasnya.
Penulis : Irwan Supriyadi
Editor : Nur Komalasari






