Indonesiadaily.net – Seorang pengendara motor berinisial TD tewas usai tertabrak Bus Rapid Transit (BRT) Tangerang atau Bus Tayo pada di Jalan Raya Bayur, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Diduga pengendara itu nekat lawan arah.
Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Badruzzaman mengatakan, kecelakaan tersebut diduga terjadi akibat pengendara motor yang melawan arah dan masuk ke jalur bus.
“Korban datang dari arah Tangerang menuju Cadas sesampainya di dekat pabrik Oppo dikarenakan kurang konsentrasi, berjalan agak ke kanan dan masuk jalur lawan arah kemudian bagian body depan nya menabrak bagian body depan sebelah kanan bus Tayo,” terang Badruzzaman, Selasa (10/1/2023).
Akibat peristiwa tersebut, korban TD meninggal dunia di tempat kejadian. Selanjutnya dibawa ke kamar jenazah RSUD Kabupaten Tangerang.
“Sedangkan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas mengalami kerusakan dan diamankan ke Unit Gakkum Polres Metro Tangerang Kota,” pungkasnya.
Peristiwa tersebut sempat membuat arus kendaraan macet. Beberapa petugas lalu lintas terlihat mengurai kemacetan.
Dikutip dari laman Moladin.com melawan arus bisa masuk ranah pidana, karena tidak mengindahkan rambu perintah atau rambu larangan. Pasalnya, di jalur tersebut pasti tidak ada tanda dua arah kan? Kalau ada, pasti tidak disebut melawan arus.
Para pelanggar itu bakal kena pidana yang tidak ringan. Sesuai Pasal 287 ayat 1, mereka yang melanggar rambu lalu lintas, kena hukuman denda paling banyak Rp500 ribu.
Selain itu melawan arus dapat pula dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Kecelakaan gara-gara melawan arus juga bisa terkena pidana. Aturan lengkapnya ada di Pasal 229 dan sanksinya di Pasal 310 UU LLAJ. Menurut peraturan tersebut, kecelakaan digolongkan dalam tiga kategori:
Bila menyebabkan kecelakaan lalu lintas ringan, maka hukuman pidana yang menanti adalah penjara paling lama 6 (enam) bulan. Dapat pula dikenakan denda paling banyak Rp1 juta (satu juta rupiah). Sementara untuk kecelakaan lalu lintas sedang, ancamannya masuk
penjara paling lama 1 (satu) tahun. Lalu soal dendanya paling banyak Rp2 juta (dua juta rupiah). Kalau masuk kategori kecelakaan berat, pidananya bisa sampai 5 tahun penjaran. Opsi lain adalah denda paling banyak Rp10 juta (sepuluh juta
rupiah). (*)
Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari






