KPK Pastikan Lukas Enembe Sehat: Bisa Beraktivitas Sendiri

lukas enembe menjadi tersangka
Lukas Enembe menjadi tersangka KPK.

Indonesiadaily.net – Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe masih terus diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini mereka menyebut jika kondisi Lukas dalam keadaan sehat.

Sebelumnya dikabarkan jika Lukas Enembe mengalami stroke. Hal itu berdasarkan keterangan tim kuasa hukumnya, Petrus Bala Patyona seperti dilansir dari JawaPos.com.

Bacaan Lainnya

“Informasi yang kami terima, tersangka Lukas Enembe dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktivitas sendiri seperti makan, mandi dan lain-lain, di dalam Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Menurut dia, dia kini menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. KPK memastikan, selalu melakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatan Lukas.

“Tim dokter Rutan KPK juga selalu memantau rutin kesehatannya, termasuk obat yang dikonsumsinya diberikan sesuai prosedur. Ini seperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya,” papar Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, lembaga antirasuah memberikan hak-hak para tersangka sesuai prosedur hukum dan HAM.

“KPK pastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama,” tegas Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua itu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.(*)

Editor: Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *