Indonesiadaily.net – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran perintahkan jajarannya untuk melakukan rekonstruksi terkait kasus Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi, namun justru ditetapkan tersangka.
“Dari diskusi tersebut kami berencana melakukan rekonstruksi ulang,” ucap Fadil Imran usai diskusi bersama berbagai instansi di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).
Fadil Imran menyatakan, rekonstruksi nantinya akan diikuti pihak-pihak terkait, tak hanya dari kepolisian saja.
“Rekonstruksi ulang akan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalanan transparan dan objektif,” katanya.
Menurut Mantan Kapolda Jawa Timur, rekonstruksi ulang bertujuan untuk mencari fakta baru dibalik kecelakaan yang menewaskan Hasya tersebut.
“Dari rekonstruksi tersebut akan ada fakta-fakta, yang fakta-fakta ini tidak hanya dari polisi, melibatkan para ahli. Dari situ kita akan mengambil sikap,” ujarnya.
Selain itu, Fadil meminta jajarannya untuk menangani kasus kecelakaan ini secara objektif dengan melibatkan para ahli dari berbagai latar belakang.
“Tentunya sebagai mana tradisi Polda Metro Jaya ini dilakukan secara kolaborasi interprofesi agar peristiwa kecelakaan yang melibatkan almarhum Hasya dan pak Eko (pensiunan polisi) bisa tertangani dengan baik,” tuturnya.
Sekedar informasi, Hasya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan pensiunan polisi, berinisial ESB. Kecelakaan pada Kamis (6/10/2023) terjadi di Jagakarsa dan menewaskan Hasya.
Menurut kepolisian, Hasya dijadikan tersangka karena dianggap telah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.
Namun Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo perintahkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran membentuk tim khusus guna mengusut fakta kasus kecelakaan maut tersebut.
“Sesuai arahan Kapolri, sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta,” ujarnya Fadil kepada wartawan, Senin, (30/1/23).
Pihak-pihak yang hadir dalam diskusi antara lain Korps Lalu Lintas Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR RI, pihak dari Mitsubishi hingga sejumlah pengamat. Sejatinya, pihak keluarga Hasya diundang. Namun, mereka tidak hadir. (*)
Jurnalis : Aulia Syahramadhan
Editor : Nur Komalasari






