Jalan Berbayar di Jakarta Bisa Raup Retribusi Rp 60 Miliar Perhari

Jalan berbayar di jakarta
Jalan berbayar di DKI Jakarta diperkirakan bisa menghasilkan retribusi Rp 60 miliar perhari.

Indonesiadaily.net – Penerapan sisten jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) diperkirakan DPRD DKI Jakarta bisa menghasilkan retribusi mencapai Rp 60 miliar perhari.

Perkiraan tersebut membuat Komisi B DPRD DKI Jakarta menyarankan agar ada badan usaha untuk mengelola dana terebut yang didirikan Pemprov DKI.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menjelaskan, perkiraan Rp 60 miliar itu berdasarkan akumulasi pendapatan untuk dua kali perjalanan (trip) atau pergi pulang. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci estimasi jumlah kendaraan yang melintas di jalan ERP.

“Karena kalau itu benar diterapkan tadi juga kita dapatkan info, itu tidak kurang per hari sekitar Rp 30 miliar-Rp 60 miliar dana yang masuk, satu trip itu Rp 30 miliar, berarti dua kali (pulang dan pergi) sekitar Rp 60 miliar,” kata Ismail.

Oleh karena itu, Komisi B menganggap perlu ada badan usaha milik daerah (BUMD) tersendiri yang mengelola pendapatan dari jalan berbayar atau ERP. Dengan harapan, anggaran sebesar itu bisa dikelola dengan baik, sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan transportasi di Jakarta.

“Wacana muncul di rapat internal kami itu di buatkan aja sekalian kaya BUMD khusus, mungkin belum berbentuk perseroda, tapi cukup Perumda nanti yang dituntut adalah bagaimana yang di dapatkan dana dari hasil berbayar ini itu dipastikan layanan untuk pengguna jalan itu semakin baik termasuk juga kepada pengguna kendaraan umum seperti itu,” ucapnya.

Ismail, yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menjelaskan, progres pembahasan Raperda Rencana Pemberlakuan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), telah sampai pada tahap pembedahan tiap pasalnya.

“Karena sepanjang yang saya ikuti di Bapemperda, itu juga masih banyak pertanyaan-pertanyaan tajam yang mengkritisi. Karena di sana sudah sampai pasal per pasal,” jelasnya.

Ismail menjelaskan, ada beberapa pasal yang menjadi sorotan dewan saat pembahasan Bapemperda, yakni terkait pengaturan tarif hingga pengelolaan sistem ERP.

“Banyak ya, contoh terkait besaran tarif. Kedua, terkait dengan siapa yang akan mengelola ini, kemudian ke mana dana ini ditampung, kemudian keempat untuk apa dana yang tertampung itu tindak lanjutnya, untuk dimanfaatkan untuk apa,” terangnya.

Ismail juga mengakui terjadi dinamika dalam pembahasan Raperda di tingkat Bapemperda. Ditambah lagi, kata dia, kebijakan ERP belum pernah dibahas bersama Komisi B. Karena itu, dia juga menganggap wajar apabila kebijakan baru ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Makanya wajar jika kemudian ini menimbulkan kekagetan baru, bukan hanya di masyarakat tapi juga di Komisi B. Karena memang belum pernah ada pembahasan khusus di Komisi B,” imbuhnya. (*)

 

Editor : Pebri Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *