Ini yang Dilakukan Kecamatan Bojonggede Saat Ada Bazar Tidak Berizin di Daerahnya

bazar tidak berizin
Penampakan bazar yang diduga tidak memiliki izin di Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Foto : Albin/Indonesiadaily.net

Indonesiadaily.net – Pemerintah Kecamatan Bojonggede berikan teguran untuk sebuah bazar yang terletak di Jalan Tegar Beriman RT 1/6, Kelurahan Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, lantaran tidak berizin resmi terkait pengoperasiannya .

“Hasil pantauan dilapangan, saudara (pihak bazar) telah memanfaatkan lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, yang berada di simpang bambu kuning, Kecamatan Bojonggede tidak berizin sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Camat Bojonggede Edy Suwito dalam keterangan tertulisnya, Rabu 18 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Akhirnya, dengan tegas Suwito memberikan teguran pertama kepada pihak bazar karena telah memakai lahan tersebut tanpa izin, dan meminta agar pihak bazar menghentikan segala aktivitasnya.

“Dengan ini kami sampaikan teguran pertama agar menghentikan segala aktivitas atau kegiatan dan pemanfaatan lahan tersebut sebelum mendapatkan izin sesuai ketentuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor,” jelasnya.

“Apabila tidak menindahkan teguran ini, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Sebelumnya diketahui, berdasarkan keterangan salah satu Warga yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan, bazar yang ada di pinggir jalan Lapangan Bambu Kincir itu, belum memenuhi izin dari berbagai pihak. Dirinya menyebut, pihak bazar baru memiliki izin di Kelurahan Bojong Baru.

“Setelah kita cek memang perizinan itu baru sampai Kelurahan. Bazar tersebut ternyata tidak ada izin dari Kecamatan, kepolisian dan juga Kabupaten,” kata warga asal Bojonggede

Ia mengatakan, baik kecamatan dan kepolisan ternyata tidak mengelurkan izin untuk operasi bazar yang sudah terpasang tenda dengan berjajar rapih.

Kemudian, kata dia, lahan itu sendiri merupakan fasilitas umum (Fasum) milik Pemerintah Daerah (Pemda). Meskipun bazar tersebut belum beroperasi, tetapi warga merasa risau akan menimbulkan permasalahan nantinya.

“Jadi kalau untuk area itu memang lahan fasum, milik pemda. Yang kami khawatirkan takut nanti ada keributan yang tanggung jawab siapa,” ujarnya. (*)

 

Jurnalis : Albin Pandita

Editor : Pebri Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *