Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka KDRT, Manajemen Belum Bisa Komentar

ferry irawan
Ferry Irawan datang ke Polda Jatim usai istrinya Vena Melinda melaporkannya.

Indonesiadaily.net – Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT yang menimpa istrinya, Venna Melinda. Hal itu baru saja diumumkan oleh Polda Jawa Timur, pada Kamis (12/1/2023).

Melansir JawaPos.com, pihak perwakilan manajemen yang menaungi Ferry, Johan masih enggan dengan status hukum Ferry.

Bacaan Lainnya

“Saya hubungi Ferry tapi tidak bisa. Saya belum bisa komentar,” ujar Johan seperti dilansir dari JawaPos.com Kamis (12/1).

Dia mengaku, pihaknya telahbeberapa kali menghubungi Ferry, namun sayangnya belum ada respons sama sekali.

Johan mengatakan, sejauh ini tidak ada pekerjaan dibatalkan akibat kasus KDRT yang menjerat Ferry Irawan. Itu karena beberapa waktu belakangan dia sengaja mengosongkan jadwal supaya bisa fokus pada liburan bersama keluarga.

“Untuk job ke depannya saya belum bisa komen,” ujar Johan.

Ferry resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas laporan Venna Melinda. Penetapan status tersebut diumumkan Kabid Humas Polda Jawa Timur pada hari ini Kamis (12/1).

Ferry Irawan dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dengan pasal tersebut, Ferry Irawan memungkinkan dikenakan penahanan.

“Ada unsur kekerasan fisik dan psikis (dialami Venna Melinda). Saat ini masih sedang didalami,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polda Jawa Timur.

Kasus KDRT diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kini ditangani oleh Polda Jawa Timur.

Penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi.(*)

 

Editor: Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *