DKI Jakarta Akan Ada Jalanan Berbayar, Berikut Besaran Tarifnya

jalanan berbayar DKI jakarta
Ilustrasi jalanan berbayar di DKI Jakarta.

Indonesiadaily.net – Sistem jalan berbayar alias electronic road pricing alias ERP akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Tarif yang diusulkan untuk program tersebut, yakni mulai dari Rp 5.000-19.000.

Dilansir dari Antara, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dishub DKI Jakarta, Zulkifli mengatakan, rencana tersebut juga tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang sudah dikeluarkan sejak Gubernur DKI Jakarta masih dijabat oleh Anies Baswedan.

Bacaan Lainnya

Dalam rancangan beleid tersebut dijelaskan akan ada tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik. Tarif itu dibayar oleh pengguna jalan ketika melintasi kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik. Hal ini tercantum dalam pasal 1 ayat 17.

Ada empat kriteria yang tercantum dalam pasal 8 dalam hal kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik, yaitu sebagai berikut:

– Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk

– Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalur

– Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak

– Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan. (*)

 

Editor : Pebri Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *