Indonesiadaily.net – Kerap melapor kepada Dishub dan Kepolisian, akhirnya aspirasi warga khusus pengendara pribadi yang melintasi jalan di atas Tol Cijago – Kukusan, Kota Depok didengar.
Laporan itu ada karena jalan kerap dijadikan tempat mangkal para pedagang, hingga pengemudi yang berhenti sembarangan sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan.
Sehingga petugas gabungan Lalu Lintas Polsek Beji dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, memasang larangan spanduk larangan imbauan dilarang berhenti dan parkir di atas jembatan Tol Cijago, Kukusan, Beji Kota Depok, Senin (30/1/2023) kemarin.
“Baru kita pasang spanduk imbauan soal larangan berhenti dan parkir di atas jalan tol Cijago – Kukusan. Hal ini bertujuan supaya lalu lintas kendaraan yang akan masuk ke dalam tol Kukusan tidak terganggu akibat penyempinan jalan dari para pedagang atau mobil berhenti sembarangan,” ujar Kasubnit Lantas Polsek Beji, IPTU Ponco Budiyanto kepada kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Ia mengungkapkan sebagai jalur steril bagi siapa yang masih ada pedangan berjualan pinggir jalan atau taksi online berhenti sembarangan akan ditindak.
“Siapa masih ada yang membandel tidak mengikuti aturan maka akan kita ambil langkah persuasif penindakan tilang bagi kendaraan juga pedagang untuk dibubarkan,” pungkasnya.
Sementara itu lanjut Iptu Ponco, dirinya mengikuti peraturan perundangan-pundangan yang ada yakni UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287 (1) (3) dan PP No.34 Tahun 2006 tentang jalan.
Ponco berharap, tumbuhkan tertib peraturan lalu lintas sejak dini. Dengan tertib pengguna kendaraan ataupun pejalan kaki akan dapat selamat sekaligus meminimalisir kecelakaan.
Penulis : Irwan Supriyadi
Editor : Nur Komalasari






