Indonesiadaily.net- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan jika partai yang dipimpinnya menolak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Saya tegaskan kembali bahwa Partai Demokrat menolak dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja,” kata AHY saat pidato awal tahun Partai Demokrat, Kamis (12/1/2023).
Menurut AHY, Perppu itu dibuat jika memang terjadi keadaan genting dan memaksa, sementara sekarang tidak ada sesuatu hal yang memaksa harus diterbikannya Perppu tersebut.
“Padahal tidak ada situasi hari ini yang rasanya genting dan memaksa. Dan sebetulnya Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan memberikan ruang waktu 2 tahun untuk melakukan perbaikan sebelum UU Cipta Kerja ini dinyatakan batal permanen,” ucapnya.
Agus mengungkapkan seharusnya pemerintah melakukan perbaikan ketimbang terburu-buru menerbitkan Perppu.
Selain itu, ia menyebutkan wajar jika banyak masyarakat yang menilai bahwa langkah-langkah penerbitan Perppu sebagai upaya pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi oleh pemerintah.
“Partai Demokrat meminta pemerintah untuk kembali berpikir jernih. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat bukan untuk melayani kepentingan segelintir golongan ataupun kelompok. Jangan sampai kepentingan bisnis tertentu mengalahkan kepentingan hajat hidup orang banyak,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu dibuat untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).
Airlangga mengklaim Perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Ketua Umum Golkar itu menyebut Perppu Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK.
Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.
“Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa,” ujarnya.
Penulis : Aulia Syahramadhan
Editor : Nur Komalasari






