Arab Saudi Batasi Pengeras Suara di Masjid, Bolehnya 4 Saja

pengeras suara di masjid
Ilustrasi pengeras suara di masjid.

Indonesiadaily.net – Arab Saudi membatasi jumlah pengeras suara di masjid di seluruh kerajaan tersebut.

Dalam instruksi terbaru tersebut, masing-masing masjid hanya boleh menggunakan 4 pengeras suara eksternal, dan itu hanya boleh digunakan untuk mengumandangkan azan dan iqamah.

Bacaan Lainnya

Mengutip dari Gulf News, Sabtu 21 Januari 2023, Menteri Urusan Islam Sheikh Dr Abdul Latif bin Abdul Aziz Al Sheikh telah menginstruksikan semua imam untuk mengeluarkan pengeras suara di masjid . Jika ada yang menyimpannya di gudang untuk digunakan atau memberikannya ke masjid yang tidak memilikinya.

Arahan menteri tersebut datang hampir dua bulan menjelang Ramadan, yang diperkirakan jatuh pada 23 Maret 2023.

Berbeda dari tahun sebelumnya tentang kebijakan pembatasan volume pengetas suara di masjid di bulan Ramadan yang dikeluarkan Kementerian Urusan Islam. Speaker tidak boleh melebihi sepertiga dari volume maksimumnya.

Pejabat di kementerian meminta staf masjid untuk memastikan mereka mematuhi surat edaran yang membatasi penggunaan yang eksternal untuk azan dan iqamah.

Juga ditekankan bahwa speaker tidak dapat digunakan untuk sholat tambahan selama bulan suci, dan melarang siaran langsung sholat dari masjid di semua jenis media selama Ramadhan lalu.

Kementerian tersebut mengatakan bahwa penggunaan pengeras suara eksternal dengan volume tinggi dapat memengaruhi orang yang rentan, orang tua dan anak kecil serta “menenggelamkan” sholat yang diadakan di masjid terdekat. (*)

 

Editor : Pebri Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *