Akhiri Aksi Tawuran, Bupati Tangerang dan Kajati Banten Deklarasi Damai Bersama Pelajar

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar

Indonesiadaily.net – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bersama Kajati Banten, Leonard Eben Ezer dan Kajari Tangerang, Nova Elida Saragih menghadiri Deklarasi Damai Pelajar di SMK Yapisda Cisoka.

Acara deklarasi tersebut dalam rangka mengakhiri aksi tawuran dan gank antar prlajar yang dihadiri perwakilan dari SMK Yapisda, SMK Karya Bangsa Nusantara, dan SMK Mandiri 2 Balaraja.

Bacaan Lainnya

Bupati Tangerang Zaki berharap agar deklarasi tersebut segera mengakhiri tawuran dan genk dalam pelajar yang banyak memakan korban dan merugikan banyak pihak.

“Dengan adanya deklarasi ini, semoga para siswa-siswi khususnya siswa SMK tidak ada lagi konflik-konflik seperti geng motor di jalanan, tawuran, kekerasan pelajar terutama yang membawa senjata tajam,” ucap Zaki, Selasa (17/1/2023).

Zaki juga berpesan kepada para pelajar yang hadir untuk tidak ikut-ikutan dan terlibat hal-hal tindak pidana umum karena Kejaksaan tidak akan segan-segan melakukan proses hukum lebih lanjut apabila pelajar terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana umum.

Sementara itu, Kajati Banten Leonard Eben Ezer mengatakan Kejaksaan dan seluruh jajarannya sengaja turun langsung ke sekolah-sekokah untuk melakukan pendekatan, edukasi dan sosialisasi kepada para siswa-siswi khususnya siswa SMK untuk tidak melakukan kegiatan yang merugikan banyak pihak, khususnya yang mengarah pada tindakan pidana umum.

“Kejaksaan Kabupaten Tangerang telah menemukan adanya tawuran pelajar yang membawa senjata tajam, melukai atau bahkan menimbulkan korban dari siswa. Ini sangat memprihatinkan,” tutur Leonard.

Menurutnya saat ini banyak para pelajar yang melakukan hal-hal tidak sewajarnya yang bisa merugikan bukan hanya dirinya tetapi juga orang banyak.

“Oleh karena itu kami hadir langsung ke SMK Yapisda ini untuk memberikan pengarahan secara langsung kepada para siswa-siswi agar mereka bisa memahami bahwa apa yang mereka lakukan itu merugikan banyak orang, masuk dalam tindak pidana umum dan bisa dilakukan kurungan penjara,” ungkapnya.

 

Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *