Indonesiadaily.net – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 di Kota Depok sebesar 7,25 persen.UMK Depok 2023 naik sekitar Rp 317.262 dari sebelumnya Rp 4.377.231 menjadi Rp 4.694.493. Dengan nominal tersebut, UMK di Depok terbesar nomer 4 di Jawa Barat.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, Pemprov Jabar sudah menaikan UMK Depok tahun 2023 sekitar 7,25 persen.
“Langkah itu menjadikan UMK Depok tertinggi keempat di Provinsi Jabar. Kami lihat Kota Depok menjadi daerah dengan UMK tertinggi ke-4 di Jawa Barat,” ujar Thamrin, Selasa (20/12/2022).
Menurut Thamrin, dengan kenaikan UMK tersebut, Thamrin berharap, perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya memberikan haknya untuk para pekerja.
“Dengan begitu, dapat menambah semangat pekerja, agar meningkatkan kredibilitas dan produktivitas perusahaan akan lebih baik,” terangnya.
Ia menambahkan, masih ada perusahaan di Kota Depok yang memberikan surat kepada Dinas Tenaga Kerja atas keberatan mereka terhadap nilai UMK Depok.
“Biasanya ada perusahaan yang melapor kepada kami terkait tidak mampunyai pembayaran pekerja sesuai UMK karena masalah finasial,” pungkasnya.
Seperti diketahui UMK Depok pada 2022 adalah sebesar Rp4.377.231, sementara per 1 Januari 2023, pekerja di Depok akan memiliki batas bawah upah sebesar Rp4.694.493.
Besaran upah tersebut bila dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat menjadi upah keempat tertinggi setelah Kabupaten Karawang sebesar Rp5.176.179, Kota Bekasi sebesar Rp5.158.248, dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.137.575.
Meski memiliki besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang tergolong rendah, yakni Rp1.986.670, kabupaten/kota di Jawa Barat memiliki UMK tertinggi. Bahkan, lebih tinggi dibandingkan dengan UMP DKI Jakarta 2023 yang di bawah kisaran Rp5 juta.
Penulis : Irwan Supriyadi
Editor: Nur Komalasari






