Tinggalkan Tugas, Dua Anggota Polisi Ini Dipecat

 

Indonesiadaily.net – Dua anggota Polres Metro Tangerang Kota dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) lantaran meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut atau desersi.

Bacaan Lainnya

Kedua polisi tersebut sudah diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk di PTDH.

“Dua anggota polisi itu adalah  Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Gusman,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).

Zain memaparkan alasan mereka melanggar kode etik tersebut lantaran salah satu dari mereka sudah tidak menginginkan menjadi polisi. Sementara yang satu lagi karena telah melakukan pelanggaran sebanyak 8 kali.

“Kami telah melakukan pembinaan secara maksimal namun yang bersangkutan tidak mengubah sikap dan perilakunya, sehingga pimpinan Polri mengambil tindakan tegas,” papar Zain.

Dikatakan Zain, Selama dirinya menjabat Kapolres Metro Tangerang Kota, hingga saat ini sudah melaksanakan dua kali upacara PTDH.

Sebelumnya ada 4  polisi dipecat atas keputusan pimpinan Polri melalui Dewan Pertimbangan Karier (DPK) pada Oktober lalu. Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dijatuhkan terhadap anggota yang bermasalah dan sudah tidak dapat dibina lagi.

“Pimpinan tertinggi Polri sudah menggariskan pemberian reward dan punishment pelaksanaan tugas sehari-hari ini dilaksanakan dengan tegas, adil dan transparan.Kita berharap kejadian ini menjadi pembelajaran buat semua untuk terus meningkatkan pengawasan, introspeksi diri, memperbaiki diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan penyimpangan, sehingga dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat,” kata Zain.

Keempat polisi yang sebelumnya dipecat adalah anggota Polsek Sepatan Brigadir Yerisha Manurung, anggota Polsek Tangerang Briptu Adhytia, anggota Polsek Benda Bripka Andi Randika dan anggota Polsek Ciledug Bripka Sahlani.

“Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena desersi kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang,” pungkasnya.

 

Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *