Indonesiadaily.net – Kabar dibebaskannya tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang sebelumnya merupakan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita membuat kecewa Aremania.
Sebagaimana diketahui, Adian bersama sejumlah tersangka lainnya telah menjalani penahanan sejak beberapa pekan lalu.
Melansir Suara.com, Hadian Lukita dibebaskan karena masa tahanannya habis. Hadian merupakan satu dari 6 tersangka dalam kasus itu.
Sampai saat ini, hanya berkas Hadian Lukita yang belum dinyatakan lengkap. Sementara lima tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap dan bersiap menjalani persidangan.
“Kami kecewa, kami menolak P21 itu karena tidak sesuai keinginan Aremania. Kan disitu tidak ada pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana seperti yang dituntut Aremania,” kata salah satu Aremania, Ambon Fanda.
Ambon mengatakan, bahwa Aremania sangat kecewa dengan bebasnya Dirut LIB. Mereka menilai ada kejanggalan atas dibebaskannya Akhmad Hadian Lukita. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut Tragedi Kanjuruhan.
“Kalau kita bilang proses hukum Indonesia menang aneh-aneh gimana gitu. Nyatanya memang aneh. Logikanya kan semua berjalan beriringan, semua bisa sama, berkasnya sama (P 21 alias lengkap). Kalau ini ada 1 yang belum dilengkapi,” ujarnya.
Selain itu, Aremania menilai bebasnya Dirut LIB sebagai bukti lucunya proses hukum di Indonesia. Padahal Tragedi Kanjuruhan merupakan insiden memilukan sejarah sepak bola dunia. Dimana 135 orang meninggal dunia dan 600 lebih suporter terluka.
“Kan ya lucu. Kita ikuti skenario dan drama yang dilakukan penegak hukum saja. Jelas ada perlakuan berbeda, kita tahu ini kan Direktur Utama, perlakuannya sudah pasti berbeda. Kita tahu hukum di Indonesia seperti apa,” katanya.
Sebelumnya, berkas lima tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur. Kelima tersangka itu segera menjalani persidangan kasus yang menggemparkan tersebut.(*)
Editor: Nur Komalasari






