Indonesiadaily.net – Satpol PP Kota Tangerang mengamankan dua orang oknum yang menjual dan mengedarkan minuman keras (Miras) tipe B dan C dengan surat izin usaha yang dipalsukan.
“Sedang dilakukan penyelidikan, diduga memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS Kementerian Investasi atau BKPM,” kata Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi, Jumat (16/12/2022).
Wawan menjelaskan, dalam penyelidikan tersebut pihaknya bekerja sama dengan DPMPTSP dan juga Disperindagkop untuk melakukan verifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh dua orang tersebut di dua lokasi yang berbeda
“Yang satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS. Satu lagi sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha,” bebernya.
Wawan berharap agar para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan Pemkot Tangerang, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 “Tentang Pelarangan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras”.
“Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis resiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari






