Indonesiadaily.net – Rencananya dalam peraturan pemerintah yang disusun pada 2023, ada larangan untuk penjualan rokok batangan.
Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Larangan menjual rokok batangan ada di salah satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Sedangkan, untuk poin lainnya ada juga yang membahas ketentuan rokok elektronik.
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan membuat peraturan tentang besaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.
“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu.
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)
Editor : Pebri Mulya





