Pasca Bom di Bandung, Pengamanan Polres Tangsel Diperketat

Indonesiadaily.net – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan akses masuk ke gedung Polres pasca ledakan bom bunuh diri yang telah terjadi di Polsek Astanaanyar, Bandung, pada Rabu (7/1222).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu meminta semua jajaran baik di Polres maupun Polsek lebih waspada terutama terhadap pengunjung.

Bacaan Lainnya

“Polres dan jajaran polsek, dilakukan pengetatan terhadap pengunjung dan pemantauan melalui CCTV,” ujar Sarly dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).

Selain itu, Sarly meminta jajaran di Mako Polsek dan Polres untuk menambah  personel untuk melakukan pengamanan di pintu keluar-masuk Mako.

“Kami minta personel penjagaan ditambah dan dilakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang datang ke Polres ataupun ke Polsek,” jelas Sarly.

Seperti diketahui, ledakan bom bunuh diri telah terjadi pagi tadi di Mako Polsek Astanaanyar, Bandung. Dalam peristiwa tersebut 11 orang menjadi korban dimana 1 diantaranya meninggal dunia atas nama Aiptu Sofyan.

Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Suntana menjelaskan peristiwa bom bunuh diri itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB saat anggota Polsek Astanaanyar sedang melaksanakan apel pagi. Saat itu, pelaku memaksa mendekati anggota polisi yang sedang melaksanakan apel. Kemudian pelaku sempat dihalau masuk oleh beberapa anggota polisi.

“Dia mendekat, pelaku tetap berkehendak mendekati anggota, lalu mengacungkan sebuah pisau, tiba-tiba terjadi ledakan,” kata Suntana.

Identitas terduga pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar terungkap. Dia bernama Agus Sujatno (34), yang beralamat di Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.

Identitas pelaku turut dibenarkan kakek tirinya, Supono (84). Dia memastikan wajah pada mayat yang tubuhnya terpotong saat aksi bom bunuh diri itu terjadi adalah cucunya.

“Iya betul, itu Agus. Dia cucu tiri saya,” kata Supono.

Dari keterangan Supono, Agus merupakan mantan napi teroris (napiter) yang mendekam di Lapas Nusakambangan pada 2017. Agus lalu bebas bersyarat pada 2021.

Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *