Pasal di RKUHP Jadi Sorotan Media Asing, Investor Dirugikan?

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi secara offline dan online di berbagai kota pada Minggu-Senin (4-5 Desember 2022). (istimewa)

Indonesiadaily.net – Walau terdapat sejumlah desakan dari beberapa pihak terkait RKUHP, namun, DPR telah mengesahkan rancangam tersebut.

Terkait hal ini, media asing juga ikut menyoroti tentang hal tersebut. Salah satu yang disoroti ialah tentang pidana hubungan seks di luar nikah atau kumpul kebo dengan hukuman hingga satu tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Mereka beranggapan dengan aturan itu para investor asing takut adanya dampak pada bisnis dan pariwisata. Ada pula kekhawatiran merusak iklim investasi.

Melansir JawaPos.com, mereka menyebut hal itu terkait Indonesia merupakan negara mayoritas Muslim. Beberapa kelompok terutama anak muda memprotes undang-undang tersebut di luar gedung DPR. Diharapkan undang-undang itu akan ditentang di pengadilan.

Aturan itu berlaku sama untuk penduduk lokal dan orang asing yang tinggal di Indonesia. Mereka juga dilarang tinggal bersama atau kumpul kebo, yang membuat orang bisa dipenjara hingga enam bulan. Perzinahan juga akan menjadi pelanggaran dan bisa dipenjara.

DPR RI dengan suara bulat menyetujui aturan baru lebih dari 600 pasal. Kelompok hak asasi manusia mengatakan ketentuan baru itu secara tidak proporsional mempengaruhi perempuan, kelompok LGBT, dan etnis minoritas.

Sebelumnya, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Y. Kim berharap pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP (RUU KUHP) ditinjau ulang. Kim khawatir beberapa pasal dalam RKUHP yang telah menjadi UU akan berdampak pada investasi di Indonesia.

Salah satu isi RKUHP menyebutkan adanya ancaman pidana kepada setiap orang yang hidup bersama di luar perkawinan. Aturan terkait ‘kumpul kebo’ tersebut tercantum dalam pasal 411 hingga 413. DPR resmi menyetujui RKUHP sebagai UU dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

Kim menyebutkan AS sudah melakukan investasi dalam infrastruktur, inovasi, teknologi, dan energi terbarukan yang akan memastikan posisi AS untuk memimpin ekonomi global abad ke-21. Ia menyebut bahwa Presiden Joe Biden sudah menandatangani Undang-Undang Infrastruktur, investasi, dan pekerjaan setahun yang lalu, dan sudah lebih dari USD 185 miliar investasi telah dilakukan di lebih dari 6.900 proyek yang telah memperkuat sistem transportasi AS dan memperluas solusi ramah lingkungan untuk angkutan umum.

“Amerika Serikat dan Indonesia bersama-sama memobilisasi investasi untuk pembangunan berkelanjutan di kedua negara kita. Investasi sektor swasta AS di sini terus tumbuh dengan Amerika Serikat naik menjadi negara investor terbesar keempat di Indonesia tahun lalu,” kata Kim.

Kim juga mengakui kesuksesan Indonesia sebagai presidensi G20 semakin menunjukkan betapa pentingnya investasi. “Kami juga senang Indonesia berpartisipasi penuh dalam Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik. Empat pilar IPEF tentang perdagangan, ketahanan rantai pasokan, ekonomi bersih dan ekonomi yang adil memberikan peta jalan bagaimana Indonesia dan Amerika Serikat dapat memaksimalkan investasi yang telah dilakukan dan menarik investasi baru ke kedua negara kita,” ujarnya.(*)

Editor: Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *