Indonesiadaily.net – Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengajak orang tua membuat Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak di bawah 17 tahun.
“KIA ini seperti KTP, kartu identias anak. kartu ini banyak manfaatnya,” kata Imam Budi Hartono, Selasa (6/12/2022).
Untuk pembuatan KIA di Kota Depok Imam Budi Hartono menyarankan untuk mendownload aplikasi DSW.
“Silakan unduh DSW di Play Store dan App Store atau bit.Iy/install-dsw,” tutur Imam Budi Hartono.
Lebih lanjut Imam Budi Hartono menjelaskan kartu ini bermanfaat untuk banyak hal seperti, syarat mendaftar sekolah, membuat tabungan anak, dan mendaftar BPJS untuk pengganti KK.
“Bisa juga dapat diskon dan promo menarik berbagai merchant. Pokoknya bermanfaat banget,” katanya.
Berikut cara buat KIA secara online dikutip dari akun Instagram @pemkotdepok.
1. Siapkan dokumen pengajuan
a. Foto Akta Kelahiran
b. Foto KK Kota Depok
2. Upload Dokumen di Menu Kependudukan
Buka Aplikasi Depok Single Widow atau DSW, pilih menu kependudukan:
-Pendaftaran Kependudukan (Silondo) -dan Pilih Permohonan KIA.
3. Ambil pada Jadwal yang ditentukan
Anda akan mendapat konfirmasi kartu tersebut sudah bisa diambil melalui emaol atau no HP yang didftarkan. Datang ke Gerai Defast di Balai Kota Depok.
Sebagai informasi, melansir dari Detik.edu, kartu ini adalah identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri. Kartu berguna untuk anak dalam memenuhi akses sarana umum hingga mendapat layanan kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Kartu Identitas Anak dapat dimiliki mulai umur 0-17 tahun. Bedanya, KIA anak usia 0-5 tahun akan dibuatkan bersamaan dengan akta kelahiran, cukup didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sispil (Dukcapil) dengan KK orang tua.
Sementara itu, pembuatan KIA anak usia 5-17 tahun diurus ke Dinas Dukcapil dengan syarat yang lebih lengkap. Dikutip dari laman Indonesia Baik, berikut persyaratan membikin KIA dan manfaat selengkapnya.
Penulis : Irwan Supriyadi
Editor : Nur Komalasari





