Mulai 1 Januari 2023, Kedua Jenis BBM Ini Tidak Boleh Diperjualbelikan

BBM Tidak Boleh Diperjualbelikan
Ilustrasi kondisi transportasi di Jakarta.

Indonesiadaily.net – Ingat! mulai 1 Januari 2023, produk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 80 yakni Premium dan RON 89 yakni Revvo 89 tidak boleh diperjualbelikan lagi.

Kebijakan itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Bacaan Lainnya

“Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah tidak boleh diperjualbelikan,” kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman.

Alasan kedua jenis BBM itu dilarang, lantaran dianggap tidak ramah lingkungan karena beroktan rendah. RON 88 atau Premium yang sebelumnya dijual PT Pertamina (Persero) sudah tidak lagi disalurkan di SPBU pada tahun 2022.

“Premium sudah tidak disalurkan lagi di SPBU tahun 2022,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.

Terakhir hanya SPBU VIVO yang masih menjual BBM RON 89 dengan nama Revvo 89. Namun, PT Vivo Energy Indonesia meyakinkan itu hanya untuk menghabiskan persediaan stok sampai akhir 2022.

“Untuk mematuhi kebijakan pemerintah, PT Vivo Energy Indonesia telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghabiskan persediaan Revvo 89 kami pada akhir tahun ini,” tulis manajemen.

Namun, di bulan November 2022, BBM Revvo 89 sudah mulai lenyap dari daftar harga di SPBU VIVO. Di Totem SPBU itu sekarang hanya menampilkan harga Revvo 95, Revvo 92, dan Revvo 90.

“Udah nggak ada (Revvo 89), adanya Revvo 90,” kata petugas SPBU VIVO di Jl. Kapten Tendean, Jakarta Selatan. (*)

 

Editor : Pebri Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *