Meski Jadi Negara Terindah, Jumlah Wisatawan Indonesia Kalah dari Malaysia

turis di negara terindah
Ilustrasi

Indonesiadaily.net – Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia memiliki 16.776 pulau. Dengan gugusan pulau sebanyak itu, tentu Indonesia juga ditopang dengan keindahan alamnya. Hal itu pun sudah diakui dilihat berdasarkan laporan Money.co.uk bertajuk Natural Beauty Report 2022 yang menempatkan Indonesia sebagai negara terindah di dunia.

Namun, predikat negara terindah tidak sejalan dengan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman). Dimana, Indonesia kalah telak dibandingkan negara tetangga lainnya. Industri pariwisata merupakan sektor yang paling terpukul saat pandemi penyakit akibat virus corona (Covid-19) pada 2020.

Bacaan Lainnya

Di tahun 2020, jumlah wisman yang yang datang ke Indonesia sebanyak 4,02 juta kunjungan. Lalu menurun di tahun 2021 menjadi 1,56 juta kunjungan. Itu semua berdasarkan data BPS.

Jumlah tersebut turun jauh dibandingkan 2019 yang mencapai 16,1 juta kunjungan. Kedatangan para bule ke Indonesia tersebut telihat tinggi, namun beradasarkan hitungan angka, masih kalah jauh dari Malaysia dan beberapa negara di ASEAN.

Melansir data Aseanstat, jumlah kunjungan wisman ke Malaysia mencapai 26 juta kunjungan. Bahkan wisman yang berkunjung ke Singapura dengan luas wilayah yang sedikit lebih besar dari DKI Jakarta, mencapai 19 juta kunjungan.

Indonesia juga masih kalah dengan Vietnam yang kunjungannya pada tahun 2019 mencapai 18 juta. Padahal, sebelum tahun 2019, jumlah kunjungan wisman ke Vietnam selalu lebih rendah ketimbang Indonesia.

Dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura, jumlah wisman ke Indonesia memang selalu lebih rendah. Apalagi Thailand, jangan ditanya lagi, jumlah wiswan pada 2019 hampir 40 juta kunjungan, dua kali lipat lebih ketimbang Indonesia.

Kondisi ini bisa diperparah setelah Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Selasa 7 Desember 2022 akhirnya mengesahkan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

UU ini dikhawatirkan bakal berdampak pada pembatalan wisman yang masuk ke Indonesia. Pasalnya, dalam salah satu pasal di UU tersebut, ada mengatur perzinaan, di mana dengan delik aduan, setiap orang yang melakukan hubungan kumpul kebo atau zina, bisa dikenai hukuman penjara 1 tahun.

Pengusaha hotel mengatakan, dengan UU ini, setiap tamu hotel nantinya akan ditanyai buku nikah atau kartu keluarga untuk memeriksa status pernikahan.

“Menjadi faktor negatif bagi upaya kita meningkatkan pariwisata kita. Dari pada gitu mending dia ke Malaysia, Singapura, Thailand yang nggak ada risiko. Bisa-bisa pariwisata kita turun lagi, kan susah,” kata Ketua Apindo bidang Kebijakan Publik Sutrisno Iwantono. (*)

 

Editor : Pebri Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *