Indonesiadaily.net – Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah mengundi nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Dari 17 parpol peserta pemilu, hanya ada 9 parpol yang nomor urutnya diundi.
Sebanyak 8 parpol parlemen alias parpol yang lolos pada Pemilu 2019 lalu memilih untuk menggunakan nomor urut lama. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu yang memberikan opsi kepada partai parlemen untuk menggunakan nomor urut lama atau ikut undian.
Partai yang mengikuti undian akan mendapat nomor yang masih tersedia alias kosong. Sedangkan, partai non-parlemen diharuskan untuk mengikuti undian untuk mencari nomor yang akan mereka gunakan di Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Sebelum pemilihan no urut dimulai, sejumlah ketua umum parpol peserta Pemilu 2024 mendatangi Kantor (KPU).
Kehadiran mereka ke kantor KPU untuk mengikuti rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
Ketua umum (Ketum) parpol yang datang ke kantor KPU adalah Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Plt Ketum PPP Mardiono, Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Gelora Anis Matta, Ketum PSI Giring Ganesha, Ketum PKN Gede Pasek dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Sementara, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri diwakili Ketua Bappilu Bambang Pacul, dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto diwakili Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad.
Partai lainnya, yaitu NasDem diwakili oleh Sekjend Johnny G. Plate dan Waketum Ahmad Ali, sedangkan Golkar dihadiri Waketum Ahmad Doli Kurnia dan Sekjend Lodewijk F. Paulus.
Berikut hasil penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:
Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Nomor urut 2: Partai Gerindra
Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Nomor urut 4: Partai Golkar
Nomor urut 5: Partai NasDem
Nomor urut 6: Partai Buruh
Nomor urut 7: Partai Gelora
Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Nomor urut 9: Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Nomor urut 10: Partai Hanura
Nomor urut 11: Partai Garuda
Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional (PAN)
Nomor urut 13: Partai Bulan Bintang (PBB)
Nomor urut 14: Partai Demokrat
Nomor urut 15: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Nomor urut 16: Partai Perindo
Nomor urut 17: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Penulis : Aulia Syahramadhan
Editor : Nur Komalasari






