Indonesiadaily.net – Setelah melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membuka peluang untuk memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak.
Perlu diketahui, KPK melakukan penggeledahan terkait dengan kasus suap pemberian hibah APBD Provinsi Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Penggeledahan dilakukan KPK di sejumlah lokasi, yaitu gedung DPRD Jatim. Selain itu juga menggeledah ruang kerja Khofifah, Emil Dardak dan Sekda Jawa Timur.
Melansir Suara.com, KPK menggeledah kantor DPRD Jatim hingga kantor Gubernur Jatim sejak Senin (19/12) lalu.
“Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Suara.com, Kamis (22/12/2022).
Menurut dia, peluang pemanggilan itu untuk kebutuhan penyidikan. Ali memastikan pemanggilan terhadap sejumlah saksi akan diinformasikan.
“Pemeriksaan saksi-saksi tentu sesuai kebutuhan penyidikan. Kami akan informasikan perkembangannya,” ujarnya.
Karenanya kepada Khofifah dan Emil beserta para pihaknya lainnya yang memiliki pengetahuaan dalam perkara ini diminta koeperatif, jika nantinya dipanggil penyidik KPK.
“Untuk itu KPK berharap pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif hadir,” ucap Ali.
Sebelumnya usai menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur, Ali menyebut KPK mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik.
“Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara,” katanya.
Sementara dari kantor DPRD Jatim, penyidik KPK menyita uang Rp 1 miliar.
“Bukti yang turut ditemukan dan diamankan diantaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp1 Miliar,” kata Ali.(*)
Editor: Nur Komalasari





