Kesal Tak Dipinjami Uang, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Teman Kerjanya

 

Indonesiadaily.net – Seorang pria berinisial SP (27) nekat menghabisi nyawa teman kerja wanitanya sendiri R (31) lantaran tidak dipinjami uang sebesar Rp 250 ribu.

Bacaan Lainnya

Tersangka menghabisi korban dengan cara dibekap dan dicekik selama 10 menit lalu dibanting. Diketahui, tersangka menempati mes yang sama dengan korban.

“Pelaku meminjam uang kepada korban yaitu teman kerjanya untuk melunasi utangnya namun tidak dikasih. Pelaku yang kesal tidak dipinjami uang sempat kembali ke mesnya untuk merenung dan merencanakan pembunuhan,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dalam keterangan pers, Senin (19/12/2022).

Tak lama kemudian, pelaku pun memutuskan untuk membunuh korban. Sementara modusnya adalah pelaku meminjam balsam kepada korban.

“Pada saat korban hendak mengambil balsam, pelaku langsung mencekik korban. Korban sebelumnya sempat melawan. Itu dibuktikan karena terdapat luka di pipi pelaku dan ditemukannya patahan kuku milik korban di lokasi pembunuhan,” terang Sarly.

“Berdasarkan hasil visum, bahwa terhambatnya pernapasan di tenggorokan karena begitu lama (dicekik). Karena pengakuan daripada tersangka inisial SP ini dia hampir selama 10 menit membekap kemudian mencekik,” tambahnya.

Menurut Sarly, kasus tersebut diketahui berdasarkan laporan dari supervisor tempat kerja pelaku, Arif Wahyudi, yang tidak bisa menghubungi korban sejak Sabtu (17/12), pukul 11.30 WIB. Teman-teman korban pun memeriksa mes korban tinggal. Di sana, korban ditemukan tewas.

Sarly menuturkan, setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, pelaku bisa ditangkap. Pelaku mengakui telah membunuh R.

“Berdasarkan petunjuk dan alat bukti sangat sesuai yaitu inisial SP kemudian kita melakukan interogasi, kemudian yang bersangkutan mengakui perbuatannya, bahwa dia telah menghilangkan nyawa seseorang,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal  340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun pidana penjara.

Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *