Indonesiadaily.net – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memiliki rumah dari pemerintah di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) telah menyelesaikan pengadaan tanahnya.
“Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, kata dia, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.
Sementara itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.
Sesuai dengan kebijakan-kebijakan, rumah dari pemerintah tersebut diberikan ke Jokowi setelah dirinya setelah menyelesaikan periode pertamanya sebagai presiden 2014-2019.
Saat itu, perencanaan selama tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017, sedangkan untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni pada tahun 2018.
Namun, saat itu Jokowi menolak. Baru pada bulan Oktober 2022, Setneg menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Jokowi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
“Jadi, sekali lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden,” ujarnya. (*)
Editor : Pebri Mulya






