Indonesiadaily.net – Sebanyak enam orang tersangka pelaku pengeroyokan pria bernama Yosep, di Bandung akhirnya berhasil diamankan.
Sebelumnya, aksi pengeroyokan hingga menewaskan korban itu terjadi lantaran pelaku menuduh korban mencuri seekor ayam. Aksi main hakim sendiri pun menimpa korban.
Kejadian berawal ketika mayat korban ditemukan di kediamannya di Desa Sadu, Kabupaten Bandung, Selasa (29/11) pukul 07.30 WIB. Kondisi mayat pada saat itu mengalami pendarahan di sekitar wajah dan kepala.
”Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit untuk diotopsi dan divisum,” kata Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo dilansir dari JawaPos.com.
Kurang dari dua jam setelah ditemukannya mayat Yosep itu, menurut dia, polisi membekuk satu dari enam tersangka pengeroyokan itu. Dari penangkapan satu tersangka itu, kemudian polisi melakukan pengembangan hingga menangkap seluruh tersangka yang berinisial TR, 17; CC, 24; RS, 20; AI, 33; MB, 33; dan AH, 44.
Menurut Kusworo, pengeroyokan itu bermula saat Yosep menawarkan ayam untuk dijual ke salah seorang tersangka. ”Setelah salah satu tersangka melakukan pembelian, kemudian ada pembicaraan di antara para tersangka dikhawatirkan bahwa ayam itu hasil curian,” tutur Kusworo Wibowo.
Setelah itu, para pelaku khawatir jika pembelian ayam itu akan membuat seorang pelaku yang membeli menjadi penadah barang curian. Atas hal itu, lanjut kapolres, para pelaku kemudian mendatangi kediaman Yosep untuk melakukan interogasi.
”Di antara enam tersangka ini, salah satu tersangka memiliki dendam pribadi dengan korban. Karena sama-sama residivis, kemudian ada dugaan bahwa korban pernah mengganggu istri salah satu tersangka,” papar Kusworo Wibowo.
Dia menjelaskan, pengeroyokan mulai terjadi saat Yosep diinterogasi para pelaku. Pengeroyokan itu dilakukan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul hingga menyebabkan korban tewas.
”Ada juga salah satunya pemukulan dengan menggunakan helm yang dilakukan kepada korban. Ini menjadikan barang bukti utama,” terang Kusworo Wibowo.
Atas perbuatannya, menurutnya lagi, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)
Editor: Nur Komalasari






