Indonesiadaily.net – Seseorang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunis, marxisme, dan leninisme bisa dihukum pidana hingga 4 tahun penjara. Peraturan tersebut tercantum dalam naskah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru.
Dalam naskah RKUHP per 30 November 2022 yang diakses dari laman https://peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html, ketentuan tersebut diatur pada pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.
“Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” demikian bunyi ayat 1 Pasal 188 pada draf RKUHP itu.
Tidak berhenti disitu saja, pada ayat berikutnya, ancaman pidana bisa bertambah hingga tujuh tahun jika tindakan penyebaran ajaran komunis, marxisme, dan leninisme dilakukan dengan tujuan mengganti Pancasila sebagai dasar negara.
Bahkan, jika penyebaran ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme sampai mengakibatkan kerusuhan, dan mengakibatkan kematian orang lain, bisa terancam pidana 15 tahun.
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”.
Namun begitu, ancaman pidana terhadap penyebaran marxisme tak bisa dilakukan jika untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Pada bagian penjelasan, yang dimaksud untuk kepentingan ilmu pengetahuan misalnya mengajar, mempelajari, dan menelaah di lembaga pendidikan, penelitian, dan pengkajian tanpa bermaksud untuk menyebarkannya.
Sementara, yang dimaksud ajaran komunisme adalah paham atau ajaran Karl Marx yang terkait dengan strategi perjuangan yang diajarkan oleh Lenin, Stalin, Mao Tse Tung, dan lain-lain, dan mengandung benih-benih dan unsur-unsur yang bertentangan dengan falsafah Pancasila.
Pemerintah dan DPR belum lama ini menyetujui RKUHP untuk dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Dengan keputusan tersebut, RKUHP akan disahkan di Paripurna terdekat atau paling lama 16 Desember sebelum masa reses anggota dewan. (*)
Editor : Pebri Mulya






