BPKN Sebut Anak yang Terkena Gagal Ginjal Akibat Cemaran Obat Sirup Mencapai 1.200 Orang: Negara Harus Minta Maaf

Indonesiadaily.net – Pemerintah diminta seharusnya memberikan santunan kepada ribuan anak yang terkena cemeran obat sirup  yang mengandung etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DG).

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), mencatat perbedaan jumlah anak di Indonesia yang terkena cemaran sirup tersebut, menurut mereka jumlahnya mencapai 1.200 anak.

Bacaan Lainnya

Jumlah itu berbeda dari data pemerintah yang mencatat anak Indonesia yang terkena paparan obat sirup hanya mencapai 324 anak

”Korbannya ada 1.200 anak, tapi tidak tercatat di negara. Ini bukan soal angka, tetapi soal manusia,” kata Wakil Ketua BPKN M. Mufti Mubarok dalam Fiqih Keamanan Obat dan Makanan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta kemarin (29/12), seperti dilansir dari JawaPos.com.

Dia turut ditunjuk sebagai tim pencari fakta. Dia mengakui bahwa tidak semua dari jumlah 1.200 korban anak tadi meninggal. Tapi, ada beberapa di antaranya yang mengalami cacat seperti kebutaan.

Mufti begitu prihatin melihat kondisi mereka di lapangan ketika berkunjung ke korban-korban. Karena itu, Mufti menyebut BPKN sudah memiliki usul tindak lanjut atas kejadian tersebut.

Di antaranya, meminta negara memberikan santunan kepada anak-anak yang menjadi korban. Baik yang sampai meninggal maupun mengalami cacat tetap. Sayang, rekomendasi tersebut sampai sekarang tidak dijalankan pemerintah.

”Negara sampai hari ini belum hadir. (Harusnya) minta maaf, ngasih santunan, atau apa lah. Saya masih marah,” tuturnya.

Mufti mengatakan, hasil temuan di lapangan, kondisi anak-anak sebelum terpapar sirup itu sejatinya sehat. Tetapi kemudian dihantam sirup itu tiga kali sehari untuk mengusir gejala demam. Sampai akhirnya ginjal anak-anak tersebut rusak. Lalu mulai dirujuk ke rumah sakit dan dua bulan kemudian ada laporan anak meninggal.

Mufti menyatakan sudah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri soal pemberian santunan tersebut. Tapi, sampai saat ini belum ada realisasi dari pemerintah.

Dia menegaskan, kasus cemaran sirup tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah juga. Sebab, pemerintah adalah otoritas yang memiliki mandat untuk melakukan pengawasan obat dan makanan di lapangan. ”Coba rasakan jika kasus ini menimpa anak-anak pejabat pemerintahan,” katanya.

Dia juga pernah mendatangi produsen sirup yang menurutnya lebih tepat disebut racun itu. Menurut Mufti, produsen sirup itu harus dihukum seberat-beratnya. Sebab, mereka dengan sengaja mengoplos bahan baku pembuatan sirup dengan bahan berbahaya. Alasannya adalah untuk efisiensi biaya produksi.

Ketua Umum LPOI (Lembaga Persahabatan Ormas Islam) Said Aqil Siroj juga menyoroti kasus sirup yang merusak ginjal anak-anak itu. ”Kasus ini tidak boleh diremehkan,” katanya.

Pengawasan obat dan makanan yang selama ini dilakukan pemerintah harus diperkuat. Sebab, pengawasan itulah satu-satunya upaya perlindungan kepada masyarakat.

”Kita tidak tahu makanan atau obat yang dikonsumsi ini mengandung apa. Tidak ada pengawasan,” katanya.

Mantan ketua umum PBNU itu sependapat dengan Mufti bahwa pemerintah sampai sekarang belum hadir dalam kasus gagal ginjal. Seperti Miftah, Said menyebut pemerintah seharusnya mengucapkan permohonan maaf yang tulus kepada masyarakat. Khususnya para korban dan keluarganya. Sebab, sudah lalai atau teledor dalam melakukan pengawasan peredaran sirup tersebut.

Dia mengatakan, makanan dan obat tidak cukup dilabeli halal atau diberi nomor izin edar. Tetapi juga dalam peredaran dan produksinya harus diawasi untuk keamanan konsumen.

Data resmi Kementerian Kesehatan per 16 November 2022 menyebut jumlah korban gagal ginjal akut akibat konsumsi sirup tercemar mencapai 324 anak. Keluarga korban sudah mengajukan gugatan ke pengadilan. Mereka menuntut uang kerugian Rp 2 miliar.(*)

 

Editor: Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *