Indonesiadaily.net – Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi Golkar Dave Akbarshah Fikarno merespons pernyataan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) yang mengkritik pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) belakangan ini. Menurutnya, Indonesia adalah negara berdaulat untuk memutuskan sendiri hukum di dalam negeri.
“Tidak ada lembaga atau negara manapun yang memiliki otoritas untuk mendikte hukum kita. Semua kebijakan itu harus kita menentukan tidak bisa disetir negara asing,” kata Dave.
Anggota Komisi 1 tersebut menerangkan Indonesia memiliki ahli hukum yang banyak dan proses revisi KUHP juga sudah dibahas cukup lama.
“Ini kedaulatan kita membahas dan memutuskan UU sendiri, kita tidak mempermasalahkan UU negara lain. Ini tidak menginjak-nginjak hak asasi siapapun, karena justru ini bakal melindungi kalau dipelajari secara detail,” beber Ketum PPK Kosgoro 57 ini.
Bila ingin memberi masukan, lanjut Dave, adalah hal yang lumrah, tetapi hak Indonesia untuk menerima atau tidak menerima masukan tersebut.
Dirinya menyatakan jika KUHP yang baru dibentuk tidak melanggar hukum HAM. Justru dengan hadirnya KUHP warga asing di Indonesia mendapat perlindungan. Ia meminta seluruh negara asing yang memiliki perwakilan di RI untuk mempelajari detail isi KUHP tersebut.
“Saya mengimbau negara-negara asing yang ada perwakilannya di Indonesia sebaiknya mempelajari dahulu isi substansi daripada aturan tersebut daripada mengkritisi tanpa basis yang kuat,” tandas Dave.
Diberitakan sebelumnya, dalam siaran resminya, PBB mengaku prihatin adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM.
“Termasuk hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” tulis penyataan PBB, Kamis (8/12).
Berbagai potensi pelanggaran hak pada masyarakat sipil disoroti oleh PBB. Termasuk KUHP yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional tentang HAM.
“PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia. Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” tulis pernyataan itu.
KUHP belum berlaku pasca disahkan dalam paripurna DPR, nantinya 3 tahun proses sosialisasi KUHP termasuk kepada para penegak hukum.
Penulis : Aulia Syahramadhan
Editor : Nur Komalasari






