Indonesiadaily.net – Aksi kejar-kejaran tak terelakkan saat petugas Kepolisian Tangerang Kota bersama warga berusaha menangkap maling handphone milik kakek penjual pisang.
Pelaku diketahui berinsial AS (34) yang nekat mencuri milik seorang kakek berinisial AM (66) di pinggir Jalan Modern Golf Raya, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Tersangka berhasil ditangkap setelah dikejar warga bersama pihak kepolisian. Saat dikejar, tersangka sempat merampas sepeda motor warga untuk kabur.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pada saat korban sedang berjualan, pelaku yang berjalan kaki langsung mengambil handphone korban yang tersimpan di gerobak pisang.
Usai mendapatkan barang tersebut, pelaku langsung kabur. Sementara itu, korban AM yang kaget mengetahui handphone nya dicuri sontak melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Saat itu ada saksi yang merupakan security Perumahan Modernland ikut mengejar pelaku, berkelahi, dan berusaha menangkap pelaku,” terang Zain saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).
Zain menyebut, pada saat bersamaan melintas anggota kepolisian yang tengah patrol 3C (curat, curas, dan curanmor). Mendapati adanya perkelahian antara security dan pelaku, polisi pun mendekati mereka yang jaraknya hanya sekitar 50 meter.
“Merasa terdesak dan mengetahui ada petugas, pelaku berusaha kabur dan menyetop pengendara motor bernama S, (43) yang melintas sambil mengacungkan pisau yang dibawanya. Pelaku mendorong S hingga tersungkur ke tanah, lalu membawa kabur motor korban,” kata Zain.
Pelaku kemudian kabur membawa lari sepeda motor jenis matic milik S. Personel kepolisian bersama warga terus mengejar pelaku yang lari ke Padang Golf Modernland, hingga akhirnya tertangkap.
“Pelaku berhasil ditangkap di depan Cluster Sakura Modernland, Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang. Diamankan juga barang bukti berupa pisau dengan gagang hitam, HP merk Samsung, dan sepeda motor Honda Beat Street warna putih yang dicuri dari dua korban itu,” ujarnya.
Pelaku pun langsung digiring ke Mapolsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari






