Warga Kalbar Tewas Terkena Peluru Nyasar

Indonesiadaily.net – Anggota polisi yang menembak warga di Pontianak, Kalimantan Barat terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun penjara. Korban tewas usai terkena peluru nyasar yang ditembakan polisi tersebut.

Diketahui korban bernama M Soewardi meninggal dunia setelah tertembak peluru nyasar dari senjata api yang sedang dibersihkan oleh Bripka Frangki.

Bacaan Lainnya

Atas kejadian tersebut, anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak ini juga terancam sanksi internal.

Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pol Suryambodo Asmoro mengatakan, pemberian sanksi internal nantinya akan diproses di Bidang Propam Polda Kalbar.

Sedangkan, sanksi pidana dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar, Bripka Frangki dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
“Kami sangat prihatin atas peristiwa ini,” ujar Kapolda Kalbar.

Dia pun memastikan anggota Polri terkait akan menjalani proses pidana dan kode etik atas peluru nyasar yang menewaskan warga Pontianak tersebut.

Subandono pun berjanji akan mengurus segala biaya rumah sakit hingga pemakaman korban peluru nyasar Pontianak itu.

Suryambodo meminta maaf kepada keluarga korban atas insiden peluru nyasar dari anggotanya.

“Saya atas nama Kapolda Kalbar meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas apa yang telah terjadi,” ungkapnya.

Peristiwa tersebut terjadi saat M Soewardi sedang berhenti di traffic light depan Pos Polisi Perempatan Tanjungpura, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (2/11/2022) siang.

Sementara Bripka Frangki sedang membersihkan senjata apinya di pos.
Usai mengatur lalu lintas, anggota itu kembali ke pos dan membersihkan senjata apinya.

“Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, lalu pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan,” ungkap Kapolda.

Saat dibersihkan itulah pistol tersebut tak sengaja tertembak, di mana pelurunya disebutkan mengenai dinding dari triplek dan terpantul hingga keluar dari ruangan pos itu. Peluru nyasar itu pun mengenai korban.

Subandono mengatakan tak ada unsur kesengajaan dalam proses tertembaknya korban oleh peluru dari pistol petugas itu.

Korban yang saat itu berada di dalam mobil pun tertembak peluru dari senjata api Bripka Frangki.

“Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar namun nyawanya tidak tertolong,” ucap dia.

Salah satu pengendara yang menjadi saksi, Ayu mengaku, tak mendengar adanya bunyi tembakan saat kejadian.

Saat itu dirinya dekat dengan posisi mobil yang diduga tertembak tersebut.

“Saya di situ pas ada polisi di mobil itu, saya dengar katanya peluru nyasar, tapi belum tahu juga,” ujar dia.

Tak lama kemudian, sejumlah anggota kepolisian datang memeriksa mobil tersebut dan berusaha menolong korban.

“Pas saya dekat itu ada polisi langsung datang langsung buka pintu sopir itu,” ucap Ayu. (*)

Editor: Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *