Viral Video Suami Aniaya Istri di Tangsel, Pelaku Sudah Ditangkap

Indonesiadaily.net – Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh suami bernama Tarmin (43) kepada istrinya berinisial K (44) di Tangerang Selatan (Tangsel).

Diketahui, aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut dilakukan pelaku di rumahnya di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Bacaan Lainnya

Nampak dalam video, pelaku menganiaya istrinya dengan cara dicekik, dibekap, dicemooh menggunakan bahasa Sunda. Lalu ditendang, diinjak dan dilempar pakai kursi.

Sang istri pun nampak tak berdaya menandingi kekuatan suami yang tengah kesetanan. Dia hanya menggeram ketakutan dan meminta sang suami menyudahinya.

Sementara yang merekam aksi kekerasan tersebut adalah anak perempuannya. Anak itu pun sontak menangis histeris sembari memegangi handphonenya. Sang anak menyuruh bapaknya itu berhenti.

Dari laporan yang diterima awak media, motif penganiayaan tersebut lantaran sang istri diduga ketahuan berselingkuh dengan tetangganya.

Bahkan sebelumnya, K juga menikah lagi dengan orang lain saat sang suami (pelaku KDRT) tengah bekerja dia Jakarta.

Dari video yang beredar itu, pihak Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan langsung menuju lokasi dan membawa pelaku yang diketahui bekerja sebagai petugas keamanan.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Cisauk AKP Syabillah membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku sudah ditangkap.

“Ya betul, sudah kita tangkap pelakunya. Sudah di Polsek Cisauk,” ujar Syabillah saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).

Menurut Syabillah, korban yang merupakan istri siri pelaku saat ini tengah dirawat lantaran menderita luka-luka di bagian kepala dan wajah.

“Pelaku dijerat pasal 351 KUHP Pidana tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara,” pungkasnya.

Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *