UU Haji Disebut Akan Direvisi, Begini Alasannya

biaya haji tambah
Ilustrasi

Indonesiadaily.net – Melihat perlunya penyesuaian dalam aturan saat ini, Anggota Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mangatakan, DPR tengah mempertimbangkan revisi Undang-Undang Haji Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Komisi VIII DPR kata dia, telah mengusulkan ke Badan Legislasi (Baleg) terkait rencana revisi. Tidak semua pasal yang akan direvisi, hanya beberapa pasal yang terkait dengan biaya dan penyelenggaraan ibadah tersebut yang sangat relevan dan perlu mengantispasi perubahan kebijakan pemerintah Arab Saudi.

Bacaan Lainnya

“Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akan segera merumuskan pasal pasal yang dianggap tidak relevan lagi terhadap kondisi perhajian di era baru. Komisi VIII DPR RI berencana menggandeng Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk membahas dan menyampaikan pandangan terhadap situasi yang terjadi,” kata Marwan, Jumat (4/11) seperti dilansir dari JawaPos.com.

Langkah antisipasi tersebut, kata Marwan, juga dalam rangka mendukung kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai penerima mandat pengelolaan keuangan ibadah tersebut. Tahun 2022, Pemerintah Arab Saudi secara mendadak menerbitkan kebijakan menaikkan biaya pelayanan Masyair Haji 2022 dalam jumlah yang sangat signifikan.

“Apabila terjadi lagi hal demikian dan kita tidak mampu bersama-sama memecahkan solusinya, keuangan haji bisa saja kolaps,” ujar Marwan.

“Tentu kami berharap dengan revisi Undang Undang Haji kedepannya, pelaksanaan haji lebih baik lagi dan dapat mengantisipasi bila ada kenaikan yang cukup signifikan,” sambungnya.

Komisi VIII DPR selaku mitra pemerintah juga mengapresiasi kerja keras Kementerian Agama beserta Stakeholder lainnya, yang sukses dalam penyelenggaraan ibadah tersebut di masa pandemi Covid-19. Animo masyarakat sangat luar biasa setelah dua tahun tertunda.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Abdullah mengatakan, hasil Rakernas Ditjen PHU di Batam, telah mencatat beberapa hal yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan ke depan demi terwujud pelayanan ibadah itu yang baik di era baru.

“Kita berkomitmen ingin memperkuat aspek-aspek regulasinya, demi terwujudnya kepuasan pelayanan dan perlindungan bagi jemaah Indonesia,” tandas Abdullah.(*)

 

Editor: Nur  Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *