Indonesiadaily.net – Sebanyak 10 atlet dari Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan mutasi ilegal pada perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten ke 6.
Hal itu memicu pihak PRSI dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Tangerang Selatan turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Ketua PRSI Tangsel Wahid Ridho mengatakan sepuluh atlet PRSI tersebut melakukan mutasi ilegal ke Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.
“Jadi yang di Kabupaten Tangerang itu ada 3 atlet dan di Kabupaten Serang ada 7 atlet. Mereka kalau bahasa kasarnya diduga dibajak dengan tanda kutip diiming-imingi sesuatu,” ujar Wahid dalam keterangan pers di gedung Koni Tangsel.
Dalam sebuah perpindahan atau mutasi atlet , kata Wahid, sah-sah saja. Namun hal itu ada aturan yang harus dipenuhi, dalam hal ini aturan dari Pengurus Besar (PB) Porprov sebagai penyelenggara.
“Perlu ditegaskan lagi aturan yang dipakai disini adalah aturan PB Porprov bukan dari aturan internal atau PRSI atau Koni,” ucap Wahid.
Wahid memaparkan, dalam aturan tersebut dijelaskan, ketika seorang atlet ingin melakukan perpindahan atau mutasi harus diajukan ke PB Porprov 12 bulan sebelum perhelatan dimulai.
“Namun ini sangat mengagetkan bahwa, pada bulan Agustus kemarin ada surat tembusan ke kita bahwa ke 10 atlet ini melakukan perpindahan meski club masih di Tangsel. Puncaknya itu di bulan September mereka didaftarkan di Kabupaten Tangerang 3 orang dan Kabupaten Serang 7 orang,” paparnya.
Menurut Wahid, ada 3 point dimana PRSI Tangsel membawa masalah tersebut sampai ke majelis sengketa Porpov Banten. Pasalnya, sebelumnya pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan yang bersangkutan namun tidak ada jalan keluar.
“Yang pertama itu masalah mutasi yang diajukan kurang dari 12 bulan. Selanjutnya, perpindahan 10 atlet itu tidak ada rekomendasi. Dan yang terakhir itu mereka menerima dana dari kita,” paparnya.
Dari permasalahan itu Wahid meminta kepada Majelis Hakim penyelesaian sengketa Porprov untuk mendiskualifikasi kesepuluh orang atlet yang melakukan mutasi ilegal.
Selain itu, pihaknya juga meminta medali yang diperoleh atlet renang yang didiskualifikasi tersebut untuk dicabut.
“Alhamdulillah permohonan gugatan ini sudah diputuskan. Semoga kasus mutasi ini menjadi pelajaran, terutama pada penyelenggaraan even porprov berikutnya,” tukasnya.
Sementara itu, di lokasi yang sama Ketua Koni Tangsel Hamka Handaru menyampaikan rasa bangga terhadap atlet Tangsel yang ikut bertanding dalam perhelatan Porprov tersebut.
“Perinsipnya kita bersyukur di posisi kita bahwa kita memberikan hasil yang lebih baik dari sebelumnya. Medali emas bertambah. Kita peringkat 3 klasmen Porporov 2022 ini. Ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh atlit, official dan tentunya orang tua,” jelasnya.
Dikatakan Hamka, atlet Tangsel yang masih sangat muda sungguh luar biasa. Mereka, kata dia, organik.
“Kita tidak pernah impor-imporan karena pembinaan berjalan dengan baik. Di 2026 berarti mereka ada 4 tahun yang nanti kita matangkan. Kita menyebutnya para atlet muda ini sebagai Young Guns, organik, membibit dari nol,” pungkasnya.
Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari






