Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan Tiga PSK di Bawah Umur

Satpol PP Kabupaten Tangerang saat melakukan razia. (Istimewa)

Indonesiadaily.net – Tiga pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia Satpol PP Kabupaten Tangerang di salah satu kontrakan di Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, razia ini digelar berdasarkan laporan masyarakat. Masyarakat sekitar resah dengan kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.

Bacaan Lainnya

“Kami mendapati ada tiga wanita, tim kami juga mendapati alat bukti berupa alat kontrasepsi bekas dan juga beberapa minuman beralkohol,” ungkap Razi Selasa (29/11/2022).

Dia menjelaskan razia tersebut merupakan langkah penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Ketiga wanita tersebut masih di bawah umur. Mereka langsung kami amankan dan bawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.

Guna meminimalisir kegiatan serupa, Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel kontrakan tersebut dan disaksikan oleh RT dan RW setempat.

“Kamar kontrakan ini juga langsung kami lakukan penyegelan yang disaksikan langsung oleh masyarakat sekitar, dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya kegiatan serupa. Allhamdulillah warga masyarakat juga sangat mendukung dengan disegelnya tempat tersebut,” pungkasnya.

Prevalensi pelacuran anak di bawah 18 tahun di Indonesia, ada sekitar 30 persen.
Menurut psikolog anak Ghianina Yasira Armand yang dikutip dari kompas.com ada sekitar 150.000 anak Indonesia dilacurkan dan diperdagangkan untuk tujuan seksual.

Ghianina melihat, maraknya prostitusi anak dapat mengindikasikan bahwa di masyarakat banyak permintaan yang akhirnya membuat pihak-pihak tertentu berusaha menjawab kebutuhan yang ada di masyarakat dan menjadikannya sebuah peluang bisnis untuk mencari keuntungan pribadi.

Dengan ini, penegakan hukum memiliki peran yang sangat besar dan penting.
Upaya negara untuk menanggulangi kondisi prostitusi anak dengan salah satunya menangkap sindikat sangat perlu diperhatikan dan lebih ditingkatkan.

“Ketika tidak ada upaya dari negara untuk mengatasi hal ini, maka sindikat dapat lebih bebas bergerak dan beroperasi, dan tingkat pelacuran anak akan semakin meningkat,” tegasnya.

 

Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *