Indonesiadaily.net – Sejumlah petugas penyaring data (enumerator) program survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) 2022 dikabarkan mundur. Hal tersebut lantaran honor yang diberikan menyusut 80 persen dari kontrak awal
Hal ini pun banyak dibahas di media sosial. Para calon petugas yang mengundurkan diri itu disebut merasa aneh ketika ada perubahan.
Melansir JawaPos.com, sesuai dengan informasi yang ada para petugas itu sebelumnya mendapat honor dengan rincian uang harian sebesar 70 persen dari standar biaya masukan per hari.
Kemudian juga mendapatkan biaya transportasi dari tempat asal menuju pelaksanaan survei sesuai dengan standar biaya masukan. Petugas juga mendapatkan biaya penginapan sebesar Rp 150 ribu per hari, honor pemutakhiran untuk satu blok sensus Rp 12.500 dan honor pewawancara Rp 8.000 per responden.
Beberapa waktu kemudian keluar pengumuman perubahan nominal honor tersebut. Khususnya untuk uang harian dan biaya penginapan dikurangi sebanyak 50 persen. Lalu pada 7 November, BRIN kembali menggelar pertemuan secara virtual dengan petugas enumerator.
Salah satu informasi yang disampaikan adalah perubahan honor kembali. Petugas hanya diberikan uang Rp 150 ribu/hari saja. Tanpa uang makan, uang penginapan, dan askes.
’’Untung kami belum tanda tangan kontrak,’’ kata seorang calon petugas enumerator bernama Dhinia Eka.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko memberikan tanggapan soal polemik honor petugas enumerator tersebut. ’’Saya kurang paham dari mana bisa terpotong 80 persen. Nominalnya saja belum ada,’’ kata Handoko.
Dia memastikan belum adanya kontrak kepada petugas. Termasuk nominal besaran honor juga belum ada. Mantan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu mengatakan, informasi adanya pengunduran diri petugas enumerator karena potongan honor 80 persen itu tidak benar. Dia menjelaskan BRIN baru melakukan perekrutan dan pengembangan metodologi serta pelatihan. ’’Jadi belum ada penugasan,’’ ucap Handoko.
Mereka yang menyampaikan keluhan tersebut statusnya masih calon petugas dan belum ada penugasan. Jadi istilah mundur menurut dia tidak tepat, karena belum resmi sebagai petugas enumerator dan menjalankan tugasnya.
Dia menjelaskan, SDKI direncanakan dilaksanakan pada awal 2023. Khususnya untuk kegiatan lapangan. Pemilihan waktu itu dilakukan supaya data bisa konsisten dengan fokus pelaksanaan yang diupayakan sependek mungkin.(*)
Editor: Nur Komalasari





