Pemkot Depok Angkat 750 Tenaga Honorer jadi PPPK

Sekda Depok Supian Suri bersama para guru di peringatan Hari Guru (Irwan/indonesiadaily)

Indonesiadaily.net – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat di tahun 2022 telah mengangkat 750 tenaga honorer atau sukwan di berbagai OPD menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lewat seleksi.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri. Ia menyebutkan masih ada 500 tenaga honorer di Pemerintah Kota Depok yang belum diangkat menjadi PPPK.

Bacaan Lainnya

“Tahun ini sudah lebih dari 1.200 tetapi yang diangkat 750. Kita masih punya kewajiban sekitar 500an yang belum. Tetap secara bertahap untuk berikutnya,” kata Supian Suri di Balaikota Depok, Senin (28/11/2022).

Supian Suri menjelaskan untuk pengangkatan PPPK atau P3K di Pemerintah Kota Depok mengikuti arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) .

Meski begitu sambung dia, Pemerintah Kota Depok memiliki tanggung jawab tentang tenaga honorer atau sukwan yang bertugas.

Meski demikan pihaknya mengangkat PPPK disesuaikan dengan anggaran Pemerintah Kota Depok.

“Itu menjadi tanggung jawab pemerintah kota, tetapi kita menyesuaikan anggaran. Semuanya bertahap dan InsyaAllah sesuai dengan apa yang diarahkan pemerintah pusat. Sudah dimulai dari 2 tahun yang lalu dan terus bertahap,” pungkasnya.

Tercatat pada 5 Oktober 2022, rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542.

Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup instansi pusat dan 1.879.903 di lingkup instansi daerah.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah mencari cara untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer. Pembuat kebijakan berencana menghapus tenaga honorer pada 2023.

Sebagai gantinya, tenaga honorer akan digantikan oleh outsourcing sesuai kebutuhan.

Selain itu, pegawai non-ASN yang memenuhi syarat didorong untuk diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, kebijakan ini adalah amanat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Penghapusan tenaga honorer menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk membangun sumber daya manusia ASN yang lebih profesional dan sejahtera.

Lalu, menteri pengganti Tjahjo Kumolo tersebut menggodok tiga opsi untuk permasalahan tenaga honorer. Saat ini, proses kajian masih terus dilakukan.

 

Penulis : Irwan Supriyadi
Editor : Nur Komalasari

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *