Indonesiadaily.net – Dengan sistem pelaksanaan Pemilu 2024 secara serentak, membuat sebanyak 271 daerah dipimpin oleh penjabat (Pj). Hal ini pun mendorong adanya pertanyaan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pertanyaan itu juga yang menjadi salah satu pembahasan dalam diskusi publik yang diselenggarakan di kawasan Senayan pada Selasa (29/11).
“Banyak pihak yang khawatir Pj ini akan memberikan insentif politik bagi pendukung penguasa,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dilansir dari JawaPos.com.
Guspardi Gaus sangat menyoroti ketegasan Pj kepala daerah untuk menjaga netralitas ASN dan netralitas dari Pj itu sendiri. “Netralitas pejabat kepala daerah diuji pada pemilu 2024,” imbuh anggota Fraksi PAN itu.
Dia menyampaikan, aspek independensi merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan dalam pemilihan penjabat kepala daerah. Faktor kapabilitas dan kualitas saja tidak cukup untuk meminimalisasi potensi politisasi birokrasi. “Faktor independensi lebih penting lagi,” ujarnya.
Guspardi berharap pemerintah sangat mematuhi amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memilih Pj kepala daerah.
Dalam UU itu diamanatkan bahwa para ASN harus berintegritas, berkapabilitas, dan independen dalam menjalankan tugas-tugasnya. Karena salah satu tugas penjabat kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024.
Melansir Kompas.com, 2024 menjadi tahun politik di Indonesia. Pada gelaran tersebut, pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) bakal digelar serentak.
Pemilu digelar pada 14 Februari 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, lalu anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, dewan perwakilan daerah (DPD) RI, serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara, pilkada bakal digelar 27 November 2024. Melalui gelaran pilkada, akan dipilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.(*)
Editor: Nur Komalasari





