MNC Group Akan Melakukan Gugatan Hukum Terkait ASO
Indonesiadaily.net – Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, menyatakan akan mengajukan gugatan hukum terkait keputusan pemerintah yang meminta seluruh stasiun televisi menghentikan siaran analog.
Tuntutan hukum akan dilakukan secara perdata atau pidana demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas.
“Demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, MNC Group menyatakan akan mengajukan tuntutan secara perdata atau pidana sesuai hukum yang berlaku,” kata Hary Tanoe.
Dalam siaran pers nya, MNC Group terlebih dahulu menyatakan bersedia menghentikan siaran analog atau analog switch off (ASO) untuk wilayah Jabodetabek terhitung sejak Kamis (3/11) Pukul 24.00 WIB.
“Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walau sampai detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima terkait pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam ASO, sehingga secara hukum tidak ada kewajiban kami melaksanakan ASO,” ujar Hary Tanoe.
Dia menilai tindakan mematikan siaran televisi dengan sistem analog sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.
Menurutnya diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak lagi bisa menikmati tayangan televisi kecuali membeli set top, mengganti layar televisi dengan televisi digital atau berlangganan tv parabola.
“Namun, sekali lagi karena adanya permintaan dari Menko Polhukam Mahfud MD, kami akan tunduk dan taat,” jelasnya.
Hary Tanoe juga menilai kebijakan ASO bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
MK dalam keputusan tersebut antara lain memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Faktanya, terdapat pertentangan dalam pelaksanaannya. ASO dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara nasional,” paparnya.
“Jika dianggap ini pelaksanaan UU Cipta Kerja, seharusnya wilayah di luar Jabodetabek juga diberlakukan ASO. Jadi, keputusan ASO terbatas di wilayah Jabodetabek terkesan bukan perintah undang-undang, tetapi keputusan dari Kominfo semata,” ujarnya.
Penulis : Aulia Syahramadhan
Editor : Nur Komalasari






