Indonesiadaily.net – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hakim Agung Gazalba Saleh masih dapat bepergian ke luar negeri. Hal itu lantaran hingga saat ini KPK belum juga melakukan pencegahan kepada tersangka.
KPK pun menyebut jika yang bersangkutan hingga saat ini masih koperatif. Alasan itu yang membuat pencegahan yang bersangkutan ke luar negeri belum dilakukan.
“Kalau memang perlu dia tidak akan melarikan diri, untuk apa juga kita cegah kan, kalau dia kooperatif,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dilansir dari JawaPos.com pada Rabu (23/11/2022).
Menurut dia, pencegahan tersangka ke luar negeri sama seperti penahanan terhadap tersangka yang merupakan subyektifitas penyidik. Karena itu tidak perlu melakukan pencekalan, jika tersangka tidak berbelit atau sulit dipanggil untuk diperiksa.
“Kalau dia tidak kooperatif, ya kita perlu cegah. Sama halnya seperti penahanan itu, bersifat subyektif juga kan. Kalau orang memang tidak akan melarikan diri untuk apa ditahan, tetapi kalau sudah proses penyidikan kemudian sulit dipanggil-panggil, enggak datang, ya sebaiknya ditahan untuk memperlancar proses penyidikan, begitu juga proses penuntutan,” papar dia.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya mengingatkan KPK untuk mencegah Hakim Agung Gazalba Saleh bepergian ke luar negeri. Hal ini mengingat statusnya sudah menyandang tersangka KPK.
Hakim Agung Gazalba Saleh diduga telah terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun hingga kini, KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh.
“Untuk personil tinggi seperti Hakim Agung mestinya dilakukan cekal, dikarenakan adanya kemampuan bepergian ke luar negeri,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dikonfirmasi, Senin (21/11).
Aktivis antikorupsi ini juga mengingatkan agar Gazalba Saleh tidak menangani perkara di MA. Sebab, kini statusnya merupakan tersangka KPK.
“Tidak boleh secara etik (menangani perkara),” tegas Boyamin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya, membenarkan pihaknya melakukan pengembangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Diduga, Hakim Agung Gazalba Saleh terjerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang lebih dahulu menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” ujar Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (10/11).
Saat ini, kata Ali, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat sangkaan tersebut. Ali memastikan akan menyampaikan setiap informasi perkembangan perkara tersebut ke masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini,” pungkas Ali.(*)
Editor: Nur Komalasari






